Search This Blog

Kata Jokowi soal RJ Rismon Sianipar Belum Dikabulkan Polda Metro

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kata Jokowi soal RJ Rismon Sianipar Belum Dikabulkan Polda Metro
Apr 3rd 2026, 15:08 by kumparanNEWS

Presiden ke-7 Jokowi memaafkan Rismon Sianipar di Solo, Jumat (13/3). Proses RJ kasus ijazah palsu diserahkan ke polisi. Foto: Dok. kumparan
Presiden ke-7 Jokowi memaafkan Rismon Sianipar di Solo, Jumat (13/3). Proses RJ kasus ijazah palsu diserahkan ke polisi. Foto: Dok. kumparan

Presiden ke-7 RI, Jokowi, buka suara soal perbedaan penanganan restorative justice (RJ) terhadap Rismon Sianipar dibanding Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

RJ terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis disetujui Polda Metro Jaya tak lama setelah keduanya meminta maaf langsung kepada Jokowi di kediamannya di Solo. Sementara pengajuan RJ Rismon hingga kini belum disetujui.

Jokowi menegaskan, keputusan terkait RJ sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik kepolisian.

"Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, kewenangan para penyidik. Saya hanya memberikan maaf hadir ke saya. Rismon Sianipar kemudian meminta maaf dan saya maafkan, udah," ujar Jokowi di kediamannya di Solo, Jumat (3/4).

Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar menemui Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (13/3). Foto: Dok. Setwapres
Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar menemui Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Jumat (13/3). Foto: Dok. Setwapres

Ia menegaskan, setelah memberikan maaf, proses selanjutnya diserahkan kepada kuasa hukumnya.

"Dan selanjutnya itu yang mengurus penasihat hukum saya," kata dia.

Jokowi kembali menekankan, perbedaan keputusan RJ bukan berada dalam kewenangannya.

"Ya ditanyakan ke Polda. Kalau di sini sama, urusannya hanya memaafkan," pungkasnya.

Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Rismon Sianipar, telah mengajukan RJ ke Polda Metro Jaya. Namun, dia masih dikenakan wajib lapor karena status tersangkanya masih melekat.

"Wajib lapor itu adalah bagaimana mengontrol orang yang dalam status hukum tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada wartawan, Jumat (13/3).

Meski begitu, Budi menjelaskan, Rismon masih tetap bisa mendapat kelonggaran jika memang ada keperluan. Dengan catatan, alasan yang disampaikan masih bisa diterima secara kemanusiaan.

Dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi, polisi sempat menetapkan delapan orang tersangka dalam tiga klaster.

Klaster pertama adalah M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Kurnia Tri Royani. Lalu klaster kedua, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa). Kemudian klaster ketiga yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Pada 16 Januari 2026, Polda Metro menerbitkan SP3 kepada Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. SP3 diterbitkan dua hari setelah keduanya mengunjungi kediaman Jokowi di Solo untuk bersilaturahmi.

Media files:
01kkjze0vgptnk64fzjbm4gnh4.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar