Kepulan asap yang disebabkan oleh serangan Iran terlihat di Bandara Internasional Dubai, Uni Emirat Arab, Minggu, (1/3/2026). Foto: AP Photo/Altaf Qadri
Negara-negara Arab di kawasan Teluk melarang pengambilan foto dan video serta penyebarannya terkait insiden proyektil dan konten sensitif lainnya di tengah perang Amerika Serikat–Israel dengan Iran. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di kawasan tersebut diminta mematuhi aturan itu.
Seruan antara lain disampaikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abu Dhabi.
KBRI menjelaskan bahwa Jaksa Agung Uni Emirat Arab, Hamad Saif Al Shamsi, mengeluarkan pernyataan yang melarang pengambilan, publikasi, atau penyebaran foto dan video di lokasi insiden, termasuk yang merekam kerusakan akibat jatuhnya proyektil atau serpihan.
Peta Iran dengan Qatar. Foto: (Peter Hermes Furian)/Shutterstock
Menurut otoritas setempat, penyebaran materi semacam itu dapat menimbulkan kepanikan publik serta memberikan gambaran yang tidak akurat mengenai situasi sebenarnya.
Menindaklanjuti aturan tersebut, KBRI Abu Dhabi mengimbau WNI untuk tidak mengambil maupun menyebarkan foto, video, atau informasi yang belum diverifikasi terkait suatu insiden.
"Hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum apabila menimbulkan kepanikan publik, penyebaran berita palsu, atau mengganggu ketertiban umum," demikian imbauan KBRI.
WNI juga diminta mengutamakan keselamatan, tidak mendekati objek mencurigakan, serta mengikuti arahan dari otoritas setempat. Apabila memperoleh informasi terkait suatu insiden, masyarakat diharapkan menyampaikannya melalui kanal resmi atau kepada otoritas terkait untuk proses verifikasi.
Imbauan senada juga disampaikan oleh KBRI di sejumlah negara Timur Tengah lainnya.
KBRI Riyadh, Manama, dan Amman
KBRI Riyadh di Arab Saudi mengingatkan WNI untuk menghindari pengambilan dan penyebaran gambar atau informasi terkait instalasi maupun personel militer, objek vital, serta area yang berpotensi sensitif. WNI juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
KBRI Manama di Bahrain juga mengingatkan agar WNI tidak mengambil, merekam, atau menyebarluaskan foto maupun video terkait suatu kejadian, karena dapat dikenai tindakan hukum oleh otoritas setempat.
Sementara itu, KBRI Amman di Yordania mengimbau WNI untuk berhati-hati dalam aktivitas di media sosial dengan menahan diri dari tindakan yang berpotensi melanggar hukum setempat, seperti mengunggah pernyataan, komentar, gambar, atau video yang sensitif terkait situasi konflik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar