Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini soal sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/3). Foto: Amira Nada/kumparan
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, disebut akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini. Gus Yaqut dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Hadir," kata pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, saat dikonfirmasi, Kamis (12/3).
Mellisa mengatakan, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan ini sejak 6 Maret 2026 lalu. Namun, ia menyayangkan karena KPK membuat narasi seolah pemanggilan baru dilakukan setelah praperadilan diputus.
Diketahui, Yaqut memang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya di KPK. Gugatan itu akhirnya ditolak, sehingga status tersangka Yaqut tetap sah.
"Namun KPK sendiri membuat pernyataan di media seolah-olah belum memanggil. Padahal sudah memanggil Gus Yaqut jauh sebelum putusan praperadilan," jelasnya.
Eks Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tiba menghadiri sidang praperadilannya terkait kasus korupsi Haji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Adapun informasi mengenai pemeriksaan Gus Yaqut hari ini disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
"Benar, hari ini Kamis (12/3), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata Budi kepada wartawan.
"Pemeriksaan terhadap Saudara YCQ dalam status sebagai tersangka," sambungnya.
Budi menambahkan, pemeriksaan akan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar