Search This Blog

Menhub Imbau Pengusaha Logistik Patuhi Pembatasan Truk Sumbu Tiga Selama Lebaran

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menhub Imbau Pengusaha Logistik Patuhi Pembatasan Truk Sumbu Tiga Selama Lebaran
Mar 15th 2026, 13:30 by kumparanBISNIS

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (24/2/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengimbau para pengusaha angkutan barang atau logistik, pemilik kendaraan sampai pengemudi agar mematuhi aturan pembatasan truk barang sumbu tiga ke atas selama periode angkutan lebaran. Larangan itu sudah disepakati dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

Dalam SKB tertera bahwa truk barang sumbu tiga ke atas tidak boleh melintas di jalan tol dan non tol sejak i tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

"Adapun bagi yang melanggar, kami berkolaborasi dengan Korlantas Polri bahwa akan dilakukan tindakan tegas berupa pemberian sanksi. Hal ini dilakukan demi mementingkan keselamatan dan kemanusiaan bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman untuk merayakan lebaran," kata Dudy dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3).

Ia menjelaskan pembatasan ini diberlakukan untuk memberi ruang bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan mudik agar lebih selamat, aman, lancar, dan nyaman. Meski demikian, terdapat beberapa kendaraan barang yang dikecualikan.

"Perlu diingat, hanya kendaraan pengangkut barang tertentu yang mendapat pengecualian, seperti BBM, sembako, pupuk, ternak, dan kebutuhan vital lainnya," ujarnya.

Jika tak termasuk kategori tersebut, truk sumbu tiga ke atas menurut Dudy seharusnya tidak beroperasi selama periode pembatasan.

Seorang sopir truk beristirahat di bahu Jalan Tol Tanjungmas - Srondol, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Seorang sopir truk beristirahat di bahu Jalan Tol Tanjungmas - Srondol, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Adapun SKB tersebut disepakati oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU). Pembatasan tersebut berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandeng, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Pada Minggu (15/3) dini hari, Dudy melakukan peninjauan dan hasilnya masih ada kendaraan logistik yang tidak sesuai ketentuan yang beroperasi. Untuk itu, ia juga memberikan edukasi dan penjelasan secara langsung kepada para pengemudi mengenai aturan pembatasan tersebut.

Dudy menekankan tanpa pengaturan lalu lintas dan pembatasan, keberadaan truk sumbu tiga ke atas selama periode angkutan lebaran berpotensi menimbulkan kemacetan parah sehingga akan menyebabkan kerugian ekonomi yang jauh lebih besar.

Media files:
01kj7j3whe0kdsbhke7vzgv1vx.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar