Search This Blog

Kubu Gus Yaqut soal Praperadilan Ditolak: Hakim Hanya Lihat Alat Bukti Sudah 2

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kubu Gus Yaqut soal Praperadilan Ditolak: Hakim Hanya Lihat Alat Bukti Sudah 2
Mar 11th 2026, 13:16 by kumparanNEWS

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memimpin jalannya sidang praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memimpin jalannya sidang praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Gus Yaqut Mellisa Anggraini menilai hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro, hanya mempertimbangkan jumlah alat bukti dalam menolak permohonan praperadilan tersebut.

"Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata dari hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Terkait apakah berkualitas, apakah relevan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali," kata dia kepada wartawan usai persidangan di PN Jaksel, Rabu (11/3).

Menurut dia, hakim juga tidak membahas dalil yang diajukan tim kuasa hukum terkait kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka. Padahal, lanjut Mellisa, persoalan kewenangan tersebut telah diuraikan dalam argumentasi hukum mereka dengan merujuk pada ketentuan dalam KUHAP maupun UU KPK.

Mellisa juga menyoroti soal surat penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut. Ia mengklaim tim kuasa hukum baru pertama kali melihat surat tersebut saat persidangan berlangsung.

"Sampai detik ini, kami pertama kali baru melihat surat penetapan tersangka itu adalah di ruang sidang," ujarnya.

Kuasa hukum dari pemohon Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini (kedua kanan) memberikan keterangan usai pembacaan sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Kuasa hukum dari pemohon Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini (kedua kanan) memberikan keterangan usai pembacaan sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Menurut dia, pihaknya sebelumnya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka yang memuat rujukan KUHAP lama dan KUHAP baru sekaligus, sehingga dinilai tidak memberikan kepastian hukum.

Padahal dalam KUHAP baru, kata Mellisa, surat pemberitahuan penetapan tersangka seharusnya disampaikan kepada pihak yang bersangkutan paling lambat satu hari setelah penetapan dilakukan.

Selain itu, Mellisa menilai putusan tersebut berpotensi menjadi preseden yang tidak baik dalam praktik peradilan. Ia menyebut hakim hanya menilai jumlah alat bukti tanpa menguji kualitas dan relevansinya.

"KUHAP memberikan beban yang cukup besar kepada penegak hukum untuk dapat di-challenge terhadap alat bukti, apakah alat bukti itu relevan dan berkualitas, bukan hanya jumlah," katanya.

Meski demikian, Mellisa mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan hakim dan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. KPK mengungkap perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus ini mencapai Rp 622 miliar.

Kata Gus Yaqut

Pendukung menghadiri sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Pendukung menghadiri sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Yaqut Cholil Qoumas oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/3/2026). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Terkait perkaranya, Gus Yaqut beralasan pembagian kuota haji 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs atau dalam rangka menjaga keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi.

Selain itu, menurut Gus Yaqut, sudah ada nota kesepahaman atau MoU antara Indonesia dengan Saudi soal pembagian kuota tersebut. MoU ini yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024 tentang pembagian kuota haji tambahan.

Mengenai pernyataan Gus Yaqut, KPK menyebut prinsip hifdzun nafs tersebut tak sinkron dengan tujuan awal adanya penambahan kuota haji tersebut.

"Kalau kita cross check dengan latar belakangnya sendiri sudah tidak sinkron," kata Budi kepada wartawan, Selasa (24/2).

Budi memaparkan, kuota haji tambahan itu diberikan pemerintah Arab Saudi dalam rangka mengurangi antrean jemaah haji Indonesia. Namun, karena pembagian kuota diduga tak sesuai ketentuan, hal tersebut malah membuat antrean semakin panjang.

Bila merujuk aturan yang ada, pembagian kuota haji harusnya dilakukan sebanyak 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri," tutur Budi.

Media files:
01kkdq27p7z2tt7fejafbezx52.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar