Search This Blog

KKP Hentikan Sementara Reklamasi Ilegal di Morowali

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KKP Hentikan Sementara Reklamasi Ilegal di Morowali
Mar 5th 2026, 13:00 by kumparanBISNIS

KKP hentikan sementara pemanfaatan ruang laut ilegal di Morowali. Foto: Dok. KKP
KKP hentikan sementara pemanfaatan ruang laut ilegal di Morowali. Foto: Dok. KKP

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut ilegal di Morowali, Sulawesi Tengah. Praktik yang dihentikan adalah reklamasi dan penggunaan jeti tidak sesuai aturan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan penghentian dilakukan karena pelaku usaha terkait tak memiliki dokumen syarat seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk aktivitas reklamasi dan pembangunan jeti.

"Benar, kami stop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan dan permintaan keterangan sudah jelas bahwa pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL," kata Pung yang akrab disapa Ipunk melalui keterangan tertulis, Kamis (5/3).

Secara teknis, penindakan terhadap tiga perusahaan itu dilakukan oleh Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K). Tiga perusahaan yang dihentikan adalah PT BTIIG dengan luas ruang laut yang dilakukan reklamasi 2,799 ha, PT WXT dengan reklamasi seluas 7,714 ha, dan PT BI reklamasi seluas 1,336 ha.

Ketiga perusahaan itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Selain penghentian aktivitas secara sementara, sanksi administratif juga akan dilakukan terhadap perusahaan yang melanggar berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Ipunk menegaskan penghentian sementara aktivitas tiga perusahaan tersebut yang dilakukan sejak Sabtu (28/2) dan Senin (2/3) itu merupakan wujud penegakan aturan, serta pencegahan terhadap potensi bertambahnya kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan.

Media files:
01kjy85203q8pwt2467gj5kmpy.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar