Search This Blog

Kata Komnas HAM soal Kasus Andrie Yunus Diselesaikan Lewat Peradilan Umum

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kata Komnas HAM soal Kasus Andrie Yunus Diselesaikan Lewat Peradilan Umum
Mar 30th 2026, 16:43 by kumparanNEWS

Sejumlah ibu-ibu yang tergabung dalam Suara Ibu Indonesia menggelar aksi di Bundaran UGM, Sabtu (14/3). Mereka mengutuk penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sejumlah ibu-ibu yang tergabung dalam Suara Ibu Indonesia menggelar aksi di Bundaran UGM, Sabtu (14/3). Mereka mengutuk penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons desakan koalisi masyarakat sipil yang meminta agar kasus kekerasan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, diadili melalui peradilan umum.

"Kami akan rapatkan terkait itu, kami akan diskusikan setelah kami merampungkan permintaan keterangan dari berbagai pihak," ujar Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin Siagian di Kantor Komnas HAM, Senin (30/3/2026).

Saurlin menyebut, peradilan umum menjadi salah satu opsi yang dinilai ideal, tapi belum dapat diputuskan karena masih perlu pembahasan internal.

Konferensi pers Komnas HAM pasa permintaan keterangan dari Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andri Yunus, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
Konferensi pers Komnas HAM pasa permintaan keterangan dari Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS, Andri Yunus, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

"Peradilan umum salah satu yang ideal. Tapi kami harus diskusikan ya. Itu salah satu yang ideal," katanya.

Menurutnya, Komnas HAM masih mempertimbangkan berbagai skenario dalam penanganan kasus ini sebelum mengeluarkan rekomendasi resmi.

"Tentu banyak sekali skenarionya. Peradilan umum salah satu yang ideal. Tapi kami harus diskusikan ya," ujarnya.

Selain peradilan umum, Komnas HAM juga membuka kemungkinan opsi lain, seperti pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) maupun mekanisme koneksitas.

"Dan banyak pilihan yang lain juga masih banyak. Ada pembentukan TGPF (Tim Gabungan Pencari Fakta) misalnya, atau koneksitas misalnya. Banyak pilihan, tapi kami harus diskusikan lebih dahulu apa rekomendasi akhir nanti dari Komnas HAM," kata Saurlin.

Ia menegaskan, pembahasan mengenai rekomendasi tersebut akan dilakukan setelah Komnas HAM menyelesaikan seluruh proses permintaan keterangan, termasuk dari pihak TNI.

"Itu kan rekomendasi berbeda ya, rekomendasi akan kami sampaikan pada kesempatan yang berbeda nanti kepada para pihak," ujarnya.

Media files:
01kknxff03508rs3m2ct1mdwhs.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar