Search This Blog

Foto: Gunungan Uang Rp 58 Miliar Barang Bukti Kasus Judi Online

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Foto: Gunungan Uang Rp 58 Miliar Barang Bukti Kasus Judi Online
Mar 5th 2026, 12:22 by kumparanNEWS

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menyampaikan keterangan pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik judi online di Jakarta, Kamis (5/2). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam konferensi pers tersebut, aparat menampilkan tumpukan uang yang menjadi barang bukti dengan total nilai mencapai Rp58.185.165.803. Foto: Abid Raihan/kumparan
Pada kesempatan yang sama dilakukan pula penyerahan uang secara simbolis dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari proses eksekusi aset hasil tindak pidana. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik judi online serta penelusuran dan penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana pencucian uang. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menyampaikan keterangan pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari praktik judi online di Jakarta, Kamis (5/2).

Dalam konferensi pers tersebut, aparat menampilkan tumpukan uang yang menjadi barang bukti dengan total nilai mencapai Rp58.185.165.803.

Pada kesempatan yang sama dilakukan pula penyerahan uang secara simbolis dari Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung. Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebagai bagian dari proses eksekusi aset hasil tindak pidana.

Petugas menata uang sejumlah Rp 58 miliar untuk ditunjukkan saat konferensi pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil TPPU yang berasal dari praktik judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Petugas menata uang sejumlah Rp 58 miliar untuk ditunjukkan saat konferensi pers terkait penyerahan tanggung jawab dan eksekusi harta kekayaan hasil TPPU yang berasal dari praktik judi online di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/2/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Media files:
01kjy6aa3eard94ajnw4v36gae.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar