Search This Blog

Ultimatum MA pada Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjarakan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ultimatum MA pada Hakim yang Masih Korupsi: Berhenti atau Dipenjarakan
Feb 9th 2026, 13:59 by kumparanNEWS

Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mahkamah Agung mengingatkan para hakim yang masih berbuat korupsi. Sanksi tegas akan dikenakan kepada mereka yang kedapatan melakukan pelanggaran.

"Ketua Mahkamah Agung menyampaikan bahwa tidak ada lagi ruang untuk toleransi dan belas kasih terhadap segala bentuk judicial corruption dan pelanggaran atas integritas hakim," kata juru bicara MA, Yanto, dalam jumpa pers, Senin (9/2).

Yanto mengungkapkan, akan sangat merugikan bila MA masih melindungi hakim-hakim yang culas.

"Ketua Mahkamah Agung menekankan terhadap seluruh hakim dan aparatur pengadilan yang masih terlibat transaksional atas pelayanan pengadilan, seberapa pun itu nilainya, maka pilihannya hanya dua, yaitu berhenti atau dipenjarakan," tegas dia.

Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

Diketahui, baru-baru ini KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring hakim di Pengadilan Negeri Depok. OTT ini terkait dugaan suap perkara sengketa lahan.

Ada 5 tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni:

  • I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok;

  • Bambang Setyawan selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok;

  • Yohansyah Maruanaya selaku Juru Sita di PN Depok;

  • Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya; dan

  • Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Perkara bermula saat PT KD memenangkan perkara sengketa lahan dengan masyarakat di Pengadilan Negeri Depok. Lahan itu berlokasi di Tapos, Depok, dengan luas 6.500 meter persegi.

Setelah putusan inkrah, PT KD ingin agar lahan itu segera dilakukan eksekusi. Permohonan eksekusi pun dikirimkan ke PN Depok.

Mendapat permohonan eksekusi, Wayan dan Bambang lalu memerintahkan Yohansyah untuk membuat kesepakatan dengan PT KD terkait permintaan uang. Wayan dan Bambang melalui Yohansyah meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk eksekusi.

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Depok, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: Darryl Ramadhan/ANTARA FOTO

Namun, PT KD tak menyanggupinya, tarif akhirnya disepakati sebesar Rp 850 juta. Saat penyerahan uang dilakukan, KPK langsung menggelar OTT.

MA pun menegaskan tidak akan memberi bantuan kepada aparat peradilan yang terkena OTT itu.

"Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan marwah Mahkamah Agung, maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan," tegas Yanto.

Media files:
vl43xeuab21woyty0z2i.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Popular Posts