Search This Blog

Sidang Perdana Praperadilan Gus Yaqut soal Kasus Kuota Haji Digelar Hari Ini

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Sidang Perdana Praperadilan Gus Yaqut soal Kasus Kuota Haji Digelar Hari Ini
Feb 24th 2026, 09:55 by kumparanNEWS

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya di KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sidang perdana praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

"Selasa, 24 Februari 2026. Jam 10.00 (WIB). Agenda sidang pertama," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Terkait sidang perdana ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya akan mengikuti proses persidangan. Jawaban untuk permohonan praperadilan tersebut juga tengah disiapkan.

"Tentu KPK melalui Biro Hukum akan menyiapkan jawaban dalam sidang praperadilan tersebut," kata Budi kepada wartawan.

Budi menambahkan, pihaknya juga menghormati upaya pengajuan praperadilan tersebut. Namun, dia memastikan, proses penyidikan yang dilakukan terkait kasus kuota haji.

"Kami yakinkan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024 seluruh aspek formil dan materiilnya sudah dipenuhi dan dilakukan penyidik," jelas Budi.

Kasus Kuota Haji

Kasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.

KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.

KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp 1 triliun.

Melalui pengacaranya, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut mengaku bakal bersikap kooperatif dalam proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji yang diusut oleh KPK.

Media files:
01k41qen8ykpz9wa2mnzxzzztz.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar