Search This Blog

Remaja di Cianjur Sodomi dan Perkosa 10 Bocah, Terancam 12 Tahun Bui

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Remaja di Cianjur Sodomi dan Perkosa 10 Bocah, Terancam 12 Tahun Bui
Feb 1st 2026, 11:21 by kumparanNEWS

Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: HTWE/Shutterstock
Ilustrasi anak kecil laki-laki menjadi korban pelecehan. Foto: HTWE/Shutterstock

MRR, remaja berusia 15 tahun, menjadi pelaku sodomi serta pelecehan seksual terhadap 10 anak di bawah umur di Cianjur, Jawa Barat. Saat ini remaja tersebut telah diamankan polisi.

Pelaku tidak segan melakukan tindak kekerasan jika hasratnya tidak dituruti korban.

Peristiwa ini terungkap saat salah seorang korban mengelukan sakit pada bagian kelamin dan anusnya.

Setelah ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku telah beberapa kali disodomi oleh MRR yang merupakan teman sebayanya.

Kapolres Cianjur, AKBP Alexander Yurikho Hadi mengatakan, polisi telah menerima laporan peristiwa tersebut dan melakukan penyelidikan serta mengamankan terduga pelaku.

"Adanya laporan bocah laki-laki yang menjadi korban pelecehan dan persetubuhan. Usai dilakukan penyelidikan, anak yang berkonflik dengan hukum (tersangka) langsung diamankan polisi," kata Alexander, kepada wartawan, Minggu (1/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Alexander, pelaku telah melakukan perbuatannya kepada 10 bocah yang berusia mulai dari 6 tahun hingga 10 tahun.

"Korban ini terdiri dari 3 anak perempuan dan 7 anak laki-laki. Jadi korban merupakan anak-anak, dan tersangka atau ABH juga berstatus anak," jelasnya.

Selain itu, lanjut Alexander, pelaku juga mengaku telah melakukan aksi tersebut sejak enam bulan lalu. Bahkan, beberapa korban dilecehkan dan disetubuhi lebih dari satu kali.

"Dari penyelidikan sementara sejak pertengahan 2025 aksinya itu dilakukan. Ada yang satu anak itu dilecehkan dan disodomi sampai tujuh kali dalam periode waktu tersebut," ucapnya.

Alexander menyebutkan dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukan beberapa modus mulai dari mengiming-imingi akan melatih burung merpati korban hingga mengancam akan melakukan tindak kekerasan.

"Anak berkonflik dengan hukum ini memiliki burung merpati, dan beberapa korban juga punya burung merpati peliharaan. Jadi korban ini dijanjikan burung peliharaannya dilatih asal mau menuruti perbuatannya. Tapi jika menolak atau tidak dituruti akan dilakukan kekerasan berupa penamparan," ujarnya.

Alexander menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 76D dan 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 473 Ayat 3 huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

"Tersangka yang berstatus anak ini terancam pidana penjara paling lama 12 tahun," ucapnya.

Sementara itu, para korban kini tengah mendapat pendampingan trauma healing dari unit PPA Satreskrim Polres Cianjur.

Media files:
01hgcp7hgkn82gtyd60zcwk8b4.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar