Search This Blog

Maling di Kantor Lurah di Binjai Malah Ketiduran di Sofa Ruangan Lurah

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Maling di Kantor Lurah di Binjai Malah Ketiduran di Sofa Ruangan Lurah
Feb 9th 2026, 13:40 by kumparanNEWS

DS maling yang ketiduran. Foto: Dok. Humas Polres Binjai
DS maling yang ketiduran. Foto: Dok. Humas Polres Binjai

Maling berinisial DS mencuri kabel listrik tembaga di Kantor Lurah Bandar Senembah, Kota Binjai, pada hari Jumat (6/2). Usai mencuri, ia tertidur pulas di sofa kantor lurah tersebut.

Kapolsek Binjai Barat, AKP Sulthoni, mengatakan bahwa awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa jendela depan kantor lurah tersebut rusak dan terbuka.

"Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggotanya masuk ke dalam untuk mengecek keadaan dan didapati ada seorang laki-laki yang sedang tertidur pulas di sofa ruang kantor lurah, kemudian langsung diamankan," kata AKP Sulthoni dalam keterangannya, Senin (9/2).

Sulthoni mengatakan, berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa awalnya pelaku memutuskan aliran listrik di kantor lurah, kemudian masuk melalui jendela dan memotong seluruh kabel instalasi listrik kantor lurah tersebut.

20 kabel tembaga yang dicuri DS. Foto: Dok. Humas Polres Binjai
20 kabel tembaga yang dicuri DS. Foto: Dok. Humas Polres Binjai

"Mula-mula terlebih dahulu memutuskan aliran listrik di kantor lurah dengan mematikan meteran lalu mencungkel jendela, kemudian memotong seluruh kabel instalasi listrik kantor lurah menjadi 20 gulungan, selanjutnya tertidur di sofa," ucap Sulthoni.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi mengatakan bahwa diduga pelaku DS tertidur saat mencuri karena pelaku merasa lelah setelah memanjat jendela.

"Istirahat sebentar malah kebablasan ketiduran sampai kesiangan. Sudah kecapekan mungkin manjat-manjat ke atas. Dilihatnya ada sofa di situ duduk dulu, malah kebablasan ketiduran gitu saja," ucap Junaidi.

Ilustrasi pria tidur. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pria tidur. Foto: Shutterstock

Pihak kepolisian kemudian mengamankan barang bukti 20 gulungan kabel listrik tembaga.

Kini pelaku dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pencurian dengan pemberatan.

Media files:
cvwk9pqrnquousshtcbz.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar