Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) meluncurkan layanan Call Center 184 sebagai kanal resmi untuk informasi, pengaduan, dan konsultasi terkait program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanPeluncuran ini menjadi bagian dari langkah BNN dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan informasi sekaligus mempercepat penanganan laporan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMelalui Call Center 184, masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana narkoba, memperoleh informasi mengenai rehabilitasi, serta berkonsultasi tentang risiko dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanLayanan tersebut diharapkan memperkuat komunikasi dua arah antara publik dan BNN dalam mendukung pemberantasan narkoba. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanBNN menegaskan, sistem layanan ini terintegrasi sehingga setiap aduan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Kehadiran Call Center 184 juga ditujukan untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam program P4GN. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanMasyarakat diimbau memanfaatkan layanan tersebut secara bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya bersama memerangi peredaran gelap narkotika di Indonesia. Foto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Ryan Iqbal/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparanFoto: Iqbal Firdaus/kumparan
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) meluncurkan layanan Call Center 184 sebagai kanal resmi untuk informasi, pengaduan, dan konsultasi terkait program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (19/2)
Peluncuran ini menjadi bagian dari langkah BNN dalam memperluas akses masyarakat terhadap layanan informasi sekaligus mempercepat penanganan laporan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Melalui Call Center 184, masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana narkoba, memperoleh informasi mengenai rehabilitasi, serta berkonsultasi tentang risiko dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Layanan tersebut diharapkan memperkuat komunikasi dua arah antara publik dan BNN dalam mendukung pemberantasan narkoba.
BNN menegaskan, sistem layanan ini terintegrasi sehingga setiap aduan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Kehadiran Call Center 184 juga ditujukan untuk mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam program P4GN.
Masyarakat diimbau memanfaatkan layanan tersebut secara bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya bersama memerangi peredaran gelap narkotika di Indonesia.
Staf pekerja melayani laporan warga di Kantor Call Centre BNN RI, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar