Search This Blog

Foto: Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, 7 Korban Diselamatkan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Foto: Bareskrim Bongkar Sindikat Jual Beli Bayi, 7 Korban Diselamatkan
Feb 25th 2026, 12:48 by kumparanNEWS

Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban perdagangan orang. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan jaringan ini beroperasi di sejumlah daerah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Banten, dan Kalimantan Barat. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Delapan orang berperan sebagai perantara, sementara empat lainnya merupakan orang tua yang diduga terlibat dalam praktik penjualan bayi. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi kepada calon pembeli. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 21 unit telepon seluler, 17 kartu ATM, dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2).

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban perdagangan orang.

Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA-PPO) Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menjelaskan jaringan ini beroperasi di sejumlah daerah, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Banten, dan Kalimantan Barat.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Delapan orang berperan sebagai perantara, sementara empat lainnya merupakan orang tua yang diduga terlibat dalam praktik penjualan bayi.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk menawarkan bayi kepada calon pembeli.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 21 unit telepon seluler, 17 kartu ATM, dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Media files:
01kj9k1323ek9ewt0w4s5r1ebx.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar