Search This Blog

Demo Pecah di Kutai dan Yogya, Polri Pahami Kemarahan Publik Terkait Kasus Tual

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Demo Pecah di Kutai dan Yogya, Polri Pahami Kemarahan Publik Terkait Kasus Tual
Feb 25th 2026, 13:06 by kumparanNEWS

Sejumlah massa mendatangi Polda DIY, Selasa (24/2/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sejumlah massa mendatangi Polda DIY, Selasa (24/2/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polri angkat bicara terkait aksi demonstrasi yang pecah di sejumlah wilayah, seperti di Kutai Kartanegara (Kukar) di Kaltim dan Yogyakarta, menyusul kematian pelajar Arianto Tawakal (14) dalam insiden di Tual, Maluku.

Dalam kasus kekerasan ini, Polri telah menjadikan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka dan memecatnya dari kepolisian.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan pihaknya memahami kekecewaan dan kemarahan masyarakat atas peristiwa di Tual tersebut.

"Polri bisa memahami harapan masyarakat agar setiap insan Polri dalam bertugas menampilkan sisi profesionalitas dan humanis. Terkait insiden di Tual yang kemudian menjadi pemicu, kami memahami perasaan kecewa dan marah dari masyarakat," ujar Johnny dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Rabu (25/2).

Sejumlah massa mencoret tembok Polda DIY, Selasa (24/2/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sejumlah massa mencoret tembok Polda DIY, Selasa (24/2/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, Kapolri telah menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melanggar kode etik maupun hukum.

"Pimpinan Polri pada setiap jenjang sudah berkomitmen tegas. Jika ada tindakan atau perilaku individu Polri yang mencederai nilai kode etik dan kepercayaan masyarakat, kami akan tindak tegas," katanya.

Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir di Gedung Humas Polri, Rabu (24/2). Foto: Rayyan/Kumparan
Kadiv Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir di Gedung Humas Polri, Rabu (24/2). Foto: Rayyan/Kumparan

Johnny menegaskan, putusan kode etik yang telah dijatuhkan terhadap anggota yang terlibat merupakan bukti konkret komitmen tersebut. Ia juga menekankan bahwa penyampaian pendapat melalui demonstrasi merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Sejumlah massa mendatangi Polda DIY, Selasa (24/2/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Sejumlah massa mendatangi Polda DIY, Selasa (24/2/2026). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
"Penyampaian pendapat adalah hal yang biasa dan kami sangat menghormati itu. Itu bagian dari mekanisme kontrol terhadap Polri sebagai institusi publik yang terbuka," ujar Johnny.

Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.

Unjuk rasa massa terjadi pada Selasa (24/2) di markas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mapolda DIY. Aksi massa ini sebagai bentuk solidaritas dan protes atas kekerasan polisi terhadap pelajar Arianto Tawakal di Tual.

Massa aksi menyuarakan tuntutan agar proses hukum dilakukan secara transparan, aparat yang terlibat dihukum tegas, serta mendesak evaluasi penggunaan kekuatan oleh kepolisian.

Media files:
01kj7t677ckyy63tdrrkahwajb.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar