Menko Pangan, Zulkifli Hasan saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rakornas Pengelolaan Sampah Tahun 2026 di Balai Kartini, Jakarta pada Rabu (25/2/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) meminta para kepala daerah bisa mencari solusi untuk mengelola sampah. Sebab, pembuangan sampah di lahan terbuka atau open dumping akan dihentikan pada 2026 ini.
"Hampir semua kabupaten/kota mengalami darurat sampah. TPA open dumping tadi Pak Menteri (LH) mengatakan harus ditutup 2026," kata Zulhas saat berikan sambutan di acara Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Balai Kartini, Jakarta pada Rabu (25/2).
Menurutnya, langkah ini harus diambil untuk mengatasi permasalahan sampah di TPA yang semakin menggunung. Ia memandang butuh solusi cepat karena semakin sedikitnya lahan untuk tempat pembuangan sampah.
Zulhas menyebutkan, masih ada kepala-kepala daerah yang meminta pembuangan open dumping tetap dibuka pada tahun ini. Namun, menurutnya, hal itu sudah tidak bisa ditunda lagi.
"Sekarang ada yang minta nawar sudah disegel, 'Pak tolong mundur sampai November', ada yang 'tolong mundur sampai Juni'," ucap dia.
"Oleh karena itu saya mengajak para bupati, para gubernur, kita semua, mari kita bekerja keras. Biasanya Indonesia kalau dipaksa itu insyaallah bisa. TPA open dumping tadi harus kita hentikan," lanjutnya.
Pemulung memilah sampah di dekat ekskavator di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (26/12/2025). Foto: Putra M. Akbar/ANTARA FOTO
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memaparkan bahwa tempat pemrosesan akhir sampah akan berakhir pada 2028.
"Karena sampai hari ini hampir rata-rata tempat pemrosesan akhir sampah kita sudah berumur 17 tahun. Sesuai dengan standar Kementerian PU, maka tempat pemrosesan akhir sampah diproyeksikan maksimal 20 tahun," ujar Hanif.
Hanif menilai, secara bertahap di daerah praktik pembuangan sampah secara open dumping juga terus berkurang.
"Tentu di tahun 2026 kita bersepakat untuk segera mengakhiri open dumping ini 100%, karena Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah melarang keras praktik open dumping dalam pengelolaan TPA," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar