Search This Blog

Daftar 10 Orang yang Dijerat Bareskrim dalam Kasus 'Saham Gorengan'

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Daftar 10 Orang yang Dijerat Bareskrim dalam Kasus 'Saham Gorengan'
Feb 4th 2026, 10:20 by kumparanNEWS

Polisi membawa boks diduga barang bukti terkait isu gorengan saham usai melakukan penggeledahan di gedung Equity, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).  Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Polisi membawa boks diduga barang bukti terkait isu gorengan saham usai melakukan penggeledahan di gedung Equity, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus 'saham gorengan' yang terjadi di dunia pasar modal.

Hingga saat ini, 10 orang telah dijerat polisi dari tiga kasus besar yang melibatkan rekayasa harga saham dan manipulasi investasi. Ke-10 orang itu berstatus terpidana (dua orang) dan lainnya tersangka.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan, penetapan para tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari berbagai perkara, mulai dari manipulasi IPO hingga perdagangan semu.

Ade menegaskan, penyidikan kasus saham gorengan yang merugikan investor akan dilakukan transparan.

"Kami pastikan akan berjalan secara profesional, transparan, akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas. Kami pastikan penyidikan atas penanganan perkara a quo akan dilaksanakan secara prosedural dan tuntas," tegas Ade usai penggeledahan di PT Shinhan Sekuritas Indonesia di kawasan bisnis di Jakarta Selatan, Selasa (3/2)

"Siapa pun yang terlibat di dalamnya, dalam dugaan tindak pidana yang terjadi, kami pastikan kita akan tetapkan sebagai tersangka dalam perkara a quo," imbuhnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri di Gedung Equity, Jakarta Selatan, Selasa (3/2). Foto: Rayyan/Kumparan
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri di Gedung Equity, Jakarta Selatan, Selasa (3/2). Foto: Rayyan/Kumparan

Perusahaan MML Tak Layak Melantai di Bursa

Dalam kasus manipulasi proses Initial Public Offering (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (MML) dengan kode saham PIPA, Bareskrim menemukan fakta bahwa perusahaan ini sebenarnya tidak layak melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Dalam kasus yang sebelumnya sudah inkrah, dua orang telah berstatus sebagai terpidana, yaitu:

  • MBP yang merupakan eks kepala unit di BEI

  • J selaku Direktur PT MML

Tiga Tersangka Baru

Dalam pengembangannya, Bareskrim kemudian menetapkan 3 tersangka baru, yaitu:

  • BH selaku eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT Bursa Efek Indonesia (BEI)

  • DA yang merupakan Financial Advisor

  • RE sebagai Project Manager PT MML

"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo, yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," jelas Ade.

Para tersangka diduga melakukan kegiatan perdagangan efek yang secara langsung atau tidak langsung membuat pernyataan tidak benar mengenai fakta material agar menyesatkan pihak lain (investor ritel) demi keuntungan pribadi.

Adapun PT Shinhan Sekuritas Indonesia yang digeledah pada Selasa kemarin adalah perusahaan sekuritas yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek (Underwriter) dalam proses IPO (Penawaran Umum Perdana) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).

Ilustrasi saham gorengan. Foto: Juan Alejandro Bernal/Shutterstock
Ilustrasi saham gorengan. Foto: Juan Alejandro Bernal/Shutterstock

Dua Tersangka dari PT Narada Asset Manajemen

Bareskrim juga membongkar praktik perdagangan semu yang menciptakan harga buatan di pasar di PT Narada Asset Manajemen — sebuah perusahaan manajer investasi (MI).

Modusnya menggunakan underlying asset reksadana yang berasal dari saham proyek yang dikendalikan pihak internal melalui nominee.

Nominee (atau sering disebut sebagai pinjam nama) adalah pihak yang namanya dipinjam atau digunakan secara resmi sebagai pemilik aset (seperti saham atau rekening bank), padahal secara ekonomi aset tersebut dimiliki atau dikendalikan oleh orang lain.

Ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • MAW selaku Komisaris Utama PT Narada Asset Manajemen

  • DV selaku Direktur Utama PT Narada Adikara Indonesia

Mereka diduga merancang gambaran semu terhadap harga saham sehingga tidak mencerminkan nilai fundamental.

"Indikasi praktik manipulasi pasar yang dapat menimbulkan artificial demand (permintaan semu), distorsi harga, serta persepsi kinerja portofolio yang tidak riil," jelas Ade Safri.

Ilustrasi saham gorengan. Foto: ImageFlow/Shutterstock
Ilustrasi saham gorengan. Foto: ImageFlow/Shutterstock

3 Tersangka dari PT Mina Padi Asset Manajemen

Sementara di kasus PT Mina Padi Asset Manajemen (MPAM) yang merupakan perusahaan manajer investasi (MI), penyidik menemukan adanya skema 'beli murah jual mahal' antarproduk reksadana yang dikelola perusahaan untuk memperkaya pihak tertentu.

Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan 3 orang tersangka, yaitu:

  • DJ selaku Direktur Utama PT MPAM

  • ESO selaku pemegang saham di PT Minna Padi Aset Manajemen, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra

  • EL yang merupakan istri dari ESO

Para tersangka menggunakan manajer investasi milik sendiri untuk membeli saham afiliasi yang berada pada produk reksadana dengan harga murah, lalu menjualnya kembali ke produk reksadana lain milik PT MPAM dengan harga tinggi.

Polisi telah memblokir aset saham senilai kurang lebih Rp 467 miliar terkait kasus MPAM.

Bareskrim menegaskan akan terus berkolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana (money flow) dalam kasus-kasus tersebut.

Media files:
01kghfpdcj572cw69r22vctqp4.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar