Search This Blog

2 Tersangka Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Eks Kampung Gajah Ditangkap

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
2 Tersangka Kasus Pembunuhan Siswa SMP di Eks Kampung Gajah Ditangkap
Feb 15th 2026, 11:40 by kumparanNEWS

Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra, beserta barang bukti yang diamankan dalam penanganan kasus penemuan jasad pria di eks Kampung Gajah, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (15/2/2026). Foto: Dok. Polres Cimahi
Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra, beserta barang bukti yang diamankan dalam penanganan kasus penemuan jasad pria di eks Kampung Gajah, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (15/2/2026). Foto: Dok. Polres Cimahi

Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang remaja yang ditemukan tewas di area bekas wisata Kampung Gajah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Korban berinisial ZAAQ (14) ditemukan pada Jumat malam (13/2/2026) sekitar pukul 20.45 WIB. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh dua saksi yang sedang melakukan siaran langsung di media sosial di lokasi tersebut.

Kapolres Cimahi, Niko N Adi Putra, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan yang masuk dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan intensif.

"Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Cimahi langsung melakukan olah TKP dan dalam waktu singkat berhasil mengidentifikasi serta mengamankan para pelaku," ujar Niko saat jumpa pers di kantornya, Minggu (15/2).

2 Tersangka Ditangkap di Garut

Polisi mengamankan dua tersangka berinisial YA (16) dan APM (17). Keduanya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan terhadap korban.

Kedua tersangka ditangkap pada Minggu (15/2) dini hari di wilayah Kabupaten Garut setelah petugas melakukan penelusuran dan pengejaran intensif.

Niko menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, para pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul korban menggunakan botol kaca pada bagian belakang kepala.

Tidak hanya itu, korban juga ditusuk menggunakan pisau sebanyak kurang lebih delapan kali pada bagian perut, yang menyebabkan luka fatal.

"Korban meninggal dunia akibat luka benda tumpul di kepala dan luka tusuk di bagian perut. Motif para tersangka saat ini masih dalam pendalaman," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 459 dan atau 458 ayat (3) dan atau Pasal 479 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polres Cimahi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kriminal atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Media files:
01khfs72q3he699tzqthgc0arh.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar