Search This Blog

Ketua Banggar DPR Respons Mundurnya Pimpinan BEI-OJK: Sinyal Baik ke Investor

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ketua Banggar DPR Respons Mundurnya Pimpinan BEI-OJK: Sinyal Baik ke Investor
Jan 31st 2026, 11:55 by kumparanBISNIS

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar bersama Direktur Utama Bursa Efek Indonesai, Imam Rachman menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar bersama Direktur Utama Bursa Efek Indonesai, Imam Rachman menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menilai pengunduran diri sejumlah pimpinan kunci di sektor pasar modal sinyal positif bagi pemulihan kepercayaan investor. Pejabat yang telah menyatakan mundur yakni Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, hingga Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman.

"Mundurnya Pak Mahendra Siregar, Ketua OJK, Pak Inarno Djajadi, dari Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK dan sebelumnya Pak Iman Rachman dari Dirut BEI kita berikan apresiasi," ujar Said, dalam keterangan resmi diterima kumparan, dikutip Sabtu (31/1).

Menurutnya, langkah mundur para pimpinan tersebut mencerminkan tanggung jawab etik yang patut diapresiasi di tengah gejolak pasar yang sebelumnya memicu trading halt Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). "Saya kira ini sinyal yang baik untuk menguatkan kepercayaan kepada investor," tegasnya.

Meski demikian, Said menyebut pengunduran diri pimpinan saja tak cukup untuk memulihkan kepercayaan pasar secara menyeluruh. Dia menilai perlu ada pembenahan kebijakan yang lebih substansial, khususnya di tingkat regulator.

"Kita perlu menyempurnakan berbagai kebijakan yang kurang selama ini. OJK sebagai regulator pasar harus berbenah. Salah satu hal yang perlu perbaikan mendesak mengenai kebijakan free float," ujarnya.

Said mengungkapkan, Komisi XI DPR bersama OJK dan jajaran BEI sebenarnya telah lebih dulu membahas perbaikan kebijakan free float dalam rapat kerja pada 3 Desember 2025.

Said memaparkan sejumlah poin kesepakatan yang menjadi dasar pengawasan DPR ke depan. Pertama, kebijakan free float harus diarahkan untuk memperkuat kualitas pasar.

"Kebijakan free float harus di arahkan untuk meningkatkan likuiditas di pasar saham, mencegah risiko manipulasi harga, meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor, dan memperkuat pendalaman pasar modal," ujar Said.

Kedua, kebijakan free float mesti dirancang secara bertahap dan terukur dengan tetap menjaga kepentingan nasional.

Ketiga, Said menekankan pentingnya perbaikan teknis dalam penyusunan aturan free float baru. Di antaranya, perhitungan jumlah saham free float pada saat pencatatan perdana hanya memperhitungkan saham yang di tawarkan kepada publik, dengan mengecualikan pemegang saham pre IPO, mewajibkan perusahaan yang baru tercatat untuk mempertahankan minimal free float selama satu tahun sejak tanggal pencatatan;

Dan, usulan free float untuk continous listing obligation dari 7,5 persen menjadi minimal 10-15 persen sesuai dengan nilai kapitalisasi pasar, dan dilaksanakan dalam waktu yang dapat memberikan kesempatan penyesuaian bagi perusahaan tercatat.

Selain itu, ia menegaskan pasar modal harus memberi manfaat nyata bagi perekonomian nasional. Tak hanya itu, DPR juga bakal membahas pengisian jabatan yang ditinggalkan pimpinan OJK sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Selain itu, tentu nanti akan kami membahas di Komisi XI terkait kursi kosong yang ditinggalkan Pak Mahendra dan Pak Inarno sebagaimana ketentuan dalam Undang Undang No 21 tahun 2011 tentang OJK," ujar Said.

Media files:
01kg7dv8svzh45hwn0ccemq7nj.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar