Search This Blog

Yang Di-OTT KPK di Banten: Oknum Jaksa

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Yang Di-OTT KPK di Banten: Oknum Jaksa
Dec 18th 2025, 13:36 by kumparanNEWS

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut bahwa salah satu pihak yang ditangkap adalah oknum jaksa.

"Sebagaimana yang sudah disampaikan oleh jubir KPK, bahwa memang ada pengamanan, terhadap oknum jaksa," ujar Fitroh kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12).

Fitroh tak menjelaskan lebih lanjut terkait oknum jaksa yang ditangkap itu. Ia hanya menyebut bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejagung dalam OTT tersebut.

"Dan memang kan sudah ada koordinasi dengan Kejaksaan Agung, nanti kita lihatlah hasilnya," ucap dia.

Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa dalam operasi senyap itu, total ada 5 orang yang diamankan.

"Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan sejumlah lima orang di wilayah Banten," kata Budi kepada wartawan.

Budi menjelaskan, bahwa para pihak yang diamankan saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif.

Akan tetapi, ia belum membeberkan secara detail siapa saja pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut. Termasuk, konstruksi kasus dari operasi senyap itu.

"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada para pihak," tutur dia.

"Siapa saja yang diamankan, terkait apa, kami akan sampaikan pada kesempatan berikutnya," pungkasnya.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah jadi tersangka atau tidak.

Belum ada keterangan dari Kejaksaan Agung maupun Kejati Banten mengenai adanya penangkapan KPK ini.

Media files:
01gtdv3px5b9gmr9fqsrte7pfh.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar