Search This Blog

Pemkot Pontianak dan Kejaksaan Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pemkot Pontianak dan Kejaksaan Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026
Dec 6th 2025, 14:06 by HiPontianak

Penandatangan MoU Wali Kota Pontianak dengan Kejati Kalbar. Foto: Dok. Pemkot Pontianak
Penandatangan MoU Wali Kota Pontianak dengan Kejati Kalbar. Foto: Dok. Pemkot Pontianak

Hi!Pontianak - Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, bersama kepala daerah se-Kalbar menandatangani MoU dengan Kejati Kalbar untuk penerapan pidana kerja sosial sesuai KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Kesepakatan ini menjadi dasar pelaksanaan collaborative justice bagi pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman tertentu.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengatakan pemerintah daerah dan kejaksaan akan bekerja sama dalam penanganan serta pembinaan pelaku yang dijatuhi sanksi kerja sosial.

"Terutama bagi pelanggar dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun," ujar Edi dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Desember 2025.

Pemda akan menyusun mekanisme teknis melalui rakor lintas OPD, termasuk pengawasan kegiatan seperti pembersihan lingkungan dan pelatihan pembinaan, dengan melibatkan Satpol PP dan dinas terkait.

"Mekanisme perdamaian antara pelaku dan korban juga memungkinkan diterapkan," tambahnya.

Menurut Edi, skema ini sejalan dengan pendekatan restorative dan rehabilitasi dalam KUHP baru, yang menekankan pemulihan dan pembinaan.

"Pidana kerja sosial bisa menjadi solusi lebih humanis agar pelaku dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik," tutupnya.

Penulis: Ade Mirza

Media files:
01kbs7gxd8dczrb0w4j6wmbbyb.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar