Sebanyak 10 SMA di Kota Depok, Jawa Barat, menerima email berisi teror pada 23 Desember 2025. Pesan tersebut dikirim dari akun email berinisial KLH dan berisi berbagai ancaman, mulai dari penculikan hingga penyebaran obat terlarang. Tidak ada permintaan uang tebusan dalam email tersebut, sehingga motif awal pengiriman pesan sempat belum diketahui. Aparat kepolisian langsung melakukan penyisiran ke sejumlah sekolah untuk memastikan situasi aman. Hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan benda mencurigakan di lokasi. Polisi kemudian menelusuri pemilik akun email yang digunakan untuk mengirim pesan teror tersebut. Saat diperiksa, pemilik email mengaku akunnya telah diretas. Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap pelaku sebenarnya, yakni Hylmi, mahasiswa jurusan Teknik Informatika di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta. Hylmi diketahui menggunakan identitas mantan pacarnya, Kamila, untuk mengirim teror ke sekolah-sekolah. Menurut polisi, aksi tersebut dilatarbelakangi rasa kecewa dan sakit hati setelah hubungan asmara Hylmi dengan Kamila berakhir. Kekecewaan itu semakin memuncak setelah lamaran Hylmi ditolak oleh Kamila dan keluarganya. 📸: Dok. kumparan. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. #focus#terordepok#news#svl#sekolah#pelaku#kriminal#polisi#infodepok#info#infoterkini#berita#beritaterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Hylmi Rafif Rabbi (23), mahasiswa Jurusan Teknik Informatika Universitas Binus, ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti mengirim email berisi teror ke 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Penetapan tersangka disampaikan Polres Metro Depok usai melakukan penyelidikan dan penahanan terhadap pelaku. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Kompol Made Oka menjelaskan, Hylmi mengirimkan email ancaman ke sejumlah sekolah dengan berbagai bentuk teror. Atas perbuatannya, Hylmi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 750 juta, Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara, serta Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Menurut Made, motif tindakan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan kekecewaan pelaku setelah hubungan asmara dengan mantan pacarnya, Kamila, berakhir. Hylmi diketahui menggunakan akun email atas nama Kamila dan mengirimkan pesan seolah-olah berasal dari yang bersangkutan. Salah satu sekolah yang menjadi sasaran diketahui merupakan almamater Kamila. Selain hubungan yang kandas, Made mengungkapkan lamaran Hylmi kepada Kamila juga sempat ditolak oleh pihak keluarga. Penolakan itu, kata Made, dipicu oleh perilaku Hylmi yang kerap melakukan teror dan pengancaman, tidak hanya kepada Kamila, tetapi juga ke lingkungan kampus tempat Kamila menempuh pendidikan. 📸: Dok. kumparan. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. #focus#terordepok#news#svl#sekolah#pelaku#kriminal#polisi#infodepok#info#infoterkini#berita#beritaterkini#bicarafaktalewatberita#kumparan
Aksi teror orderan fiktif yang dilakukan Hylmi Rafif Rabbi (23), mahasiswa Universitas Binus, terhadap rumah eks pacarnya mulai terungkap. Petugas keamanan di kompleks tempat tinggal Kamila menyebut rumah tersebut kerap menerima orderan fiktif hingga tiga sampai empat kali dalam sehari, dengan jeda waktu sekitar satu jam. Orderan biasanya berupa makanan dari Mi Gacoan atau McDonald's, dengan nilai bervariasi antara Rp 100 ribu hingga Rp 400 ribu. Bahkan, menurut petugas, orderan sempat datang pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, dan terakhir terjadi sekitar tiga bulan lalu saat waktu subuh. Kondisi itu membuat para pengemudi ojek online kerap kebingungan karena pemesan tak bisa dihubungi. Keluarga Kamila pun sempat menuliskan imbauan di pagar rumah bahwa setiap order atas nama Kamila adalah fiktif, guna mencegah kerugian lebih lanjut bagi para driver. Hylmi kini telah ditetapkan sebagai tersangka, tak hanya atas teror orderan fiktif, tetapi juga ancaman bom ke 10 sekolah di Depok. Polisi menyebut aksi tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah hubungan asmara dengan Kamila berakhir. 📸: Dok. kumparan, Istimewa. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. #focus#terordepok#news#videonews#kumparan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar