Search This Blog

Dugaan Penjualan Miras dan Limbah Cair, Kasus Resto di Teuku Umar Terus Bergulir

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Dugaan Penjualan Miras dan Limbah Cair, Kasus Resto di Teuku Umar Terus Bergulir
Dec 28th 2025, 08:38 by HiPontianak

Wakil Ketua Bidang III MPW PP Kalbar, Syarifal. Foto: Dok. Istimewa
Wakil Ketua Bidang III MPW PP Kalbar, Syarifal. Foto: Dok. Istimewa

Hi!Pontianak - Majelis Pengurus Wilayah Pemuda Pancasila Kalimantan Barat (Kalbar) resmi melaporkan pengelola Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa ke Polresta Pontianak atas dugaan pelanggaran serius, mulai dari penjualan minuman beralkohol tanpa izin hingga pembuangan limbah cair sisa olahan daging babi langsung ke saluran air tanpa pengolahan. "Terkait dugaan pelanggaran tersebut, pengaduan resmi telah disampaikan ke Polresta Pontianak pada Rabu, 24 Desember 2025, dan diterima pada Sabtu, 27 Desember 2025," kata Syarifal. Syarifal meminta pihak kepolisian segera menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin oleh pengelola Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, demi penegakan hukum, menjaga stabilitas Kota Pontianak, serta melindungi masyarakat dan lingkungan. "Pada prinsipnya, kami mendukung setiap pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya di Kota Pontianak. Tetapi, tentu harus sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya. MPW Pemuda Pancasila Kalbar pun mengimbau pelaku usaha untuk tidak menggelar perayaan berlebihan pada malam tahun baru sebagai bentuk empati atas musibah di Sumatera Utara dan Aceh. Syarifal menyebut pihaknya menemukan promosi pesta musik dengan DJ, termasuk di Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, dan meminta Pemkot Pontianak serta aparat menertibkan kegiatan yang tidak mengantongi izin keramaian. Sebelumnya, MPW PP Kalbar melaporkan pengelola Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa ke Satpol PP Kota Pontianak atas dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan pembuangan limbah cair tanpa pengolahan.

Dari hasil pengecekan lapangan, restoran tersebut diduga tidak memiliki IPAL. MPW PP Kalbar meminta operasional usaha dihentikan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi serta penegakan hukum dilakukan. Sementara itu, Kuasa Hukum Pengelola Restoran Unyuk-unyuk Sedap Rasa, Ruliady, menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum MPW Pemuda Pancasila Kalbar terkait pengaduan dugaan penjualan minuman beralkohol dan pembuangan limbah cair yang dialamatkan kepada kliennya. "Kami menghargai pengaduan yang dibuat Pemuda Pancasila. Karena baik pelapor maupun terlapor, merupakan hak konstitusi setiap Warga Negara Indonesia. Kami merasa terhormat jika dugaan ini ditempuh secara hukum," ucapnya. Ruliady menegaskan pihaknya siap memberikan keterangan kepada Pemkot Pontianak. Ia juga menyatakan tidak keberatan jika laporan dilanjutkan ke Polresta Pontianak sepanjang didukung bukti. Namun, akan menempuh langkah hukum pidana dan perdata jika tudingan tersebut tidak terbukti karena dinilai merugikan kliennya.

Media files:
01kdh921p7andt5jn3zzkjr4hy.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar