Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
Terpidana Vadel Badjideh siap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai upaya banding yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, memastikan pihaknya akan mengajukan memori kasasi pada 25 November.
"Tanggal 25 (November) saya masukin memori Kasasi, ya (untuk menanggapi banding Vadel)," kata Oya kepada kumparan, Sabtu (22/11).
Vadel awalnya divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus persetubuhan dan aborsi terhadap Laura Meizani alias Lolly, putri Nikita Mirzani.
Pihak Vadel mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk mendapatkan keringanan hukuman. PT DKI Jakarta lalu menolak banding Vadel dan justru memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (1/10/2025). Foto: Agus Apriyanto
Hakim banding memperberat hukuman karena pertimbangan perbuatan aborsi yang dilakukan dua kali, yang dianggap sangat serius dan berdampak traumatis pada korban.
Kasasi ini diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat terakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar