Search This Blog

Nanang Gimbal, Pembunuh Artis Sandy Permana, Divonis 12 Tahun Penjara

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Nanang Gimbal, Pembunuh Artis Sandy Permana, Divonis 12 Tahun Penjara
Nov 23rd 2025, 09:16 by kumparanHITS

Nanang Gimbal terduga pelaku pembunuhan Sandy Permana tiba di Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).   Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Nanang Gimbal terduga pelaku pembunuhan Sandy Permana tiba di Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang telah mengeluarkan putusan terhadap Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, terdakwa dalam kasus pembunuhan artis Sandy Permana.

Dikutip dari SIPP PN Cikarang, terdakwa Nanang dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan pembunuhan terhadap Sandy Permana.

"Menyatakan Terdakwa Nanang Irawan Alias Gimbal Bin Kusdi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Majelis Hakim dalam vonisnya.

Tersangka Nanang Irawan (tengah) dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO
Tersangka Nanang Irawan (tengah) dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan di Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Kamis (16/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

Atas perbuatannya tersebut, Nanang divonis hukuman penjara selama 12 tahun. Vonis tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani Nanang sebelumnya.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun," ungkap hakim.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Aktor Sandy Permana. Foto: Instagram/ @sandhypermana30
Aktor Sandy Permana. Foto: Instagram/ @sandhypermana30

Selain pidana penjara, terhadap Nanang juga dihukum untuk membayar restitusi. Restitusi tersebut diserahkan kepada istri almarhum Sandy.

"Menghukum Terdakwa untuk membayar restitusi kepada Ade Andriani (istri korban) sejumlah Rp269.706.000,00 (dua ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus enam ribu rupiah)," tukasnya.

Sebelumnya, aktor Sandy Permana dinyatakan tewas usai ditusuk tetangganya sendiri, Nanang Irawan alias Nanang Gimbal, pada Minggu (12/1).

Setelah menghabisi nyawa Sandy, Nanang kemudian melarikan diri ke wilayah Karawang. Nanang turut membawa bersamanya barang bukti sebilah pisau yang diduga digunakannya untuk menikam Sandy.

Dari hasil kerja tim gabungan kepolisian yang terdiri dari tim gabungan dari unit reskrim Polsek Cibarusah, Polres Metro Bekasi Kabupaten dan Unit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Nanang pun berhasil diamankan.

Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Karawang. Polisi pun langsung menetapkan Nanang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Saat diperiksa penyidik, Nanang mengaku motifnya melakukan penusukan membabi buta terhadap Sandy lantaran sakit hati merasa direndahkan usai Sandy menatapnya dengan sinis dan meludah ke arahnya.

Media files:
01jhpxg4y05hgewq4n6tf5mcp7.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar