Sandra Dewi dan Harvey Moeis. Foto: Instagram/@sandradewi88
Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melelang aset sitaan milik terpidana kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi. Perkara yang menjerat Harvey itu telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa aset sitaan tersebut telah dinyatakan dirampas untuk negara. Saat ini, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung tengah menghitung nilai aset tersebut untuk segera dilelang.
Nantinya, lanjut dia, hasil lelang tersebut akan digunakan sebagai bagian dari perhitungan uang pengganti kerugian negara yang dibebankan terhadap Harvey Moeis.
"Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum/inkrah dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh tim JPU eksekutor kepada Badan Pemulihan Aset untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut, dan setelah itu dilakukan pelelangan," kata Anang kepada wartawan, Senin (3/11).
Terdakwa kasus dugaan korupsi Harvey Moeis mendengarkan keterangan saksi secara daring saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/11/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Adapun Harvey Moeis telah dieksekusi oleh Kejagung dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Harvey mulai menjalani hukuman 20 tahun penjara terkait korupsi tata niaga timah.
Eksekusi itu dilaksanakan setelah putusan Harvey berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Eksekusi didasarkan pada putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 juncto No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI juncto Nomor: 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025.
Kemudian, Kejagung menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 untuk Terpidana atas nama Harvey Moeis tertanggal 18 Juli 2025.
Berdasarkan surat perintah tersebut, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun melaksanakan putusan pengadilan dalam bentuk eksekusi badan terhadap Harvey.
Harvey Moeis adalah terpidana kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan dihukum membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Putusan tersebut sempat menuai polemik. Sebab, vonis dinilai terlalu ringan.
Atas putusan itu, Kejaksaan Agung pun menyatakan banding. Vonis Harvey kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Harvey kemudian mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung menolaknya. Dengan putusan itu, Harvey tetap dihukum 20 tahun penjara.
Sandra Dewi bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 dengan terdakwa Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Belakangan, istri Harvey, Sandra Dewi, kemudian mengajukan gugatan keberatan terkait penyitaan asetnya dalam kasus yang menjerat suaminya itu.
Dalam putusan hakim, sejumlah aset milik Sandra Dewi yang turut disita jaksa dinyatakan dirampas untuk negara. Aset itu yakni:
• Sejumlah perhiasan
• Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong
• Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)
• Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
• Tabungan di bank yang diblokir
• Sejumlah tas
Gugatan keberatan itu diajukan oleh Sandra Dewi sejak 11 September 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, pada Selasa (28/10) lalu, gugatan itu dicabut oleh Sandra Dewi dan dikabulkan oleh Majelis Hakim. Dengan pencabutan tersebut, maka putusan hakim terhadap Harvey Moeis tetap berlaku.
Selain itu, aset milik Sandra Dewi yang dinyatakan dirampas untuk negara pun kini telah jelas status dan kedudukan hukumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar