Search This Blog

Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Ada Roy Suryo dan Dr Tifa

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Daftar 8 Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi: Ada Roy Suryo dan Dr Tifa
Nov 7th 2025, 11:39 by kumparanNEWS

Roy Suryo dan Dokter Tifa tunjukkan buku Jokowi's White Paper karyanya di depan University Club Hotel UGM, Senin (18/8/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Roy Suryo dan Dokter Tifa tunjukkan buku Jokowi's White Paper karyanya di depan University Club Hotel UGM, Senin (18/8/2025). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Polda Metro Jaya merilis daftar 8 tersangka kasus pencemaran nama baik tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dari kedelapan nama tersebut, ada nama eks Menpora, Roy Suryo hingga dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, yang sudah beberapa kali diperiksa terkait kasus ini sebagai saksi di Polda Metro Jaya. Tersangka lainnya dari Tim Pembela Aktivis dan Ulama (TPUA).

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11) mengatakan, kedelapan tersangka ini terbagi ke dalam dua klaster.

Konferensi pers terkait hasil penyidikan tudingan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya Jumat (7/11). Foto: Abid Raihan/kumparan
Konferensi pers terkait hasil penyidikan tudingan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya Jumat (7/11). Foto: Abid Raihan/kumparan

Berikut para tersangka di klaster pertama:

  1. ES (Eggi Sudjana). Pengacara.

  2. KTR (Kurnia Tri Rohyani). Aktivis TPUA.

  3. MRF (Muhammad Rizal Fadhillah). Aktivis TPUA.

  4. RE (Rustam Effendi). Aktivis

  5. DHL (Damai Hari Lubis), Ketua TPUA.

"Untuk tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE," ujar Asep.

Sementara itu, ada 3 tersangka di klaster kedua. Mereka adalah;

  1. RS (Roy Suryo). Ahli telematika dan eks Menpora.

  2. RHS (Rismon Hasiholan Sianipar). Ahli digital forensik.

  3. TT (Tifa Tifauziah). Dokter sekaligus aktivis.

"Tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE," kata Asep.

Asep menjelaskan, seluruh tersangka telah terbukti menyebarkan kabar palsu terkait palsunya ijazah Jokowi. Polda Metro Jaya menetapkan ijazah Jokowi asli dikeluarkan oleh UGM.

"Hal tersebut juga diperkuat oleh hasil pemeriksaan dari Puslabfor Polri dalam aspek analog dan digital. Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan berdasarkan publik," jelas Asep.

Pengamat telekomunikasi, Roy Suryo, menjelaskan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi sebelum gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pengamat telekomunikasi, Roy Suryo, menjelaskan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi sebelum gelar perkara khusus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam kasus ini, kata Asep, polisi telah memeriksa 120 orang saksi dan 22 ahli.

Roy Suryo dkk selama ini vokal mempertanyakan keabsahan ijazah UGM yang dikantongi Jokowi. Tujuan mereka mempermasalahkan bukan untuk memenjarakan, tapi untuk kejujuran dan sikap kenegarawanan. Roy Suryo dkk lantas merilis buku Jokowi's White Paper yang berisi proses penyelidikan mereka dan kesimpulan.

Media files:
01k2ygq0sgf3nx34m0ndmv8daj.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar