ART di Ketapang ditangkap setelah mencuri uang Rp 5 juta milik majikannya. Foto: Dok. Polres Ketapang
Hi!Pontianak - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial J (37) ditangkap tim Buser Polres Ketapang setelah aksinya mencuri uang Rp 5 juta di rumah majikannya di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan. Aksi pencuriannya terbongkar setelah terekam oleh kamera CCTV.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan penangkapan J bermula dari penggerebekan dua pelaku curanmor di Rumah Sakit Fatima, Kamis 30 Oktober 2025. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan 2 terduga pelaku pencurian sepeda motor di salah satu rumah, tepatnya di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan.
Tak disangka, dalam penggerebekan itu polisi juga menemukan seorang perempuan yang juga istri salah satu pelaku curanmor. Setelah diperiksa, wajah dan ciri-ciri perempuan tersebut identik dengan sosok pelaku pencurian uang yang sebelumnya terekam CCTV.
"Kecurigaan petugas terbukti benar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencocokan rekaman CCTV, perempuan itu dipastikan adalah pelaku pencurian uang yang selama ini diburu. Kini, J bersama 2 pelaku curanmor telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim, Sabtu, 8 November 2025.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti. "Pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar