Search This Blog

ART di Ketapang Curi Uang Rp 5 Juta Milik Majikan, Aksinya Terekam CCTV

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
ART di Ketapang Curi Uang Rp 5 Juta Milik Majikan, Aksinya Terekam CCTV
Nov 8th 2025, 12:17 by HiPontianak

ART di Ketapang ditangkap setelah mencuri uang Rp 5 juta milik majikannya. Foto: Dok. Polres Ketapang
ART di Ketapang ditangkap setelah mencuri uang Rp 5 juta milik majikannya. Foto: Dok. Polres Ketapang

Hi!Pontianak - Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial J (37) ditangkap tim Buser Polres Ketapang setelah aksinya mencuri uang Rp 5 juta di rumah majikannya di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan. Aksi pencuriannya terbongkar setelah terekam oleh kamera CCTV.

Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, mengatakan penangkapan J bermula dari penggerebekan dua pelaku curanmor di Rumah Sakit Fatima, Kamis 30 Oktober 2025. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan 2 terduga pelaku pencurian sepeda motor di salah satu rumah, tepatnya di Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan.

Tak disangka, dalam penggerebekan itu polisi juga menemukan seorang perempuan yang juga istri salah satu pelaku curanmor. Setelah diperiksa, wajah dan ciri-ciri perempuan tersebut identik dengan sosok pelaku pencurian uang yang sebelumnya terekam CCTV.

"Kecurigaan petugas terbukti benar. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pencocokan rekaman CCTV, perempuan itu dipastikan adalah pelaku pencurian uang yang selama ini diburu. Kini, J bersama 2 pelaku curanmor telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim, Sabtu, 8 November 2025.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti. "Pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Media files:
01k9gy4a4ertk929pmp5za191w.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar