Sidang praperadilan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Polda Metro Jaya mengungkapkan ada sejumlah pelajar yang terhasut untuk ikut demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu. Menurut Polda Metro, hasutan itu salah satunya berasal dari akun Instagram Lokataru Foundation yang dikelola Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen.
Hal itu diungkap tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya dalam sidang gugatan praperadilan Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10). Agenda sidang pada hari ini tanggapan dari Polda Metro Jaya selaku Termohon.
Anggota Bidkum Polda Metro Jaya, Iptu Jandri, menjelaskan pihaknya mengamankan 5 pelajar di bawah umur dalam salah satu aksi unjuk rasa yang terjadi di sekitar Gedung DPR. Lima pelajar itu berinisial IAH, CDF, AF, ARA dan MR.
Dari hasil pemeriksaan, para pelajar itu mengaku mengikuti unjuk rasa karena terhasut unggahan yang tersebar di sosial media.
"Mereka mengikuti aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR yang berlangsung anarkis setelah melihat konten yang berisi ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah di media sosial," ujar Jandri.
Penyidik lalu melakukan pemantauan dan patroli siber di media sosial untuk mencari akun-akun yang membuat para pelajar itu terhasut. Dari temuan polisi, ada total 9 akun yang mengunggah ajakan untuk mengikuti aksi unjuk rasa.
"Salah satu akun dari 9 akun Instagram tersebut diketahui adalah Lokataru Foundation," bebernya.
Jandri menambahkan, pihaknya juga melakukan pendalaman dan mengamankan dua pelajar lainnya yang berinisial BSJL dan FA. Mereka ikut aksi unjuk rasa dengan membawa senjata tajam.
Dari hasil pendalaman, rupanya para pelajar itu juga terhasut dengan unggahan dari akun Instagram yang dikelola Delpedro.
"Kemudian dari laporan pelaksanaan tugas ini didapatkan informasi bahwa para pelajar tersebut tergerak mengikuti aksi unjuk rasa setelah melihat konten berisikan ajakan aksi unjuk rasa yang diunggah pada platform Instagram oleh akun Blok Politik dan Lokataru Foundation," jelas Jandri.
Atas dasar tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap adanya sejumlah pelajar yang terhasut untuk ikut aksi unjuk rasa berujung ricuh itu. Akhirnya, Delpedro ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan.
Dalam kasusnya, Delpedro dijerat bersama sejumlah tersangka lainnya, yakni:
- Pembuat tutorial dan penyebar bom molotov, RAP alias Profesor R
- Wanita yang menyiarkan langsung demo di TikTok, Figha Lesmana.
Belakangan, Delpedro mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya. Permohonan Delpedro teregister dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Delpedro meminta agar status tersangkanya dibatalkan. Dia juga meminta agar dibebaskan dari tahanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar