Search This Blog

Menkum soal RUU Ketahanan Siber: Draf Sedang Disusun, Akan Diajukan Secepatnya

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Menkum soal RUU Ketahanan Siber: Draf Sedang Disusun, Akan Diajukan Secepatnya
Oct 3rd 2025, 12:50 by kumparanNEWS

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkap perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber. RUU ini disebut masih dalam tahap penyusunan draf.

"Kan lagi sementara disusun drafnya. Jadi di Kementerian Hukum sekarang ada panitia antar-kementerian, kemudian dari BSSN, kemudian juga dari Komdigi," kata Supratman di kantornya, Jumat (3/10).

Dia mengeklaim, tak ada masalah dalam proses penyusunan RUU ini. Secepatnya, draf ini akan diserahkan ke DPR untuk dibahas.

"Seingat saya harusnya sudah tidak ada lagi masalah. Sesegera mungkin akan kita ajukan karena sudah masuk dalam program legislasi nasional," jelas Supratman.

"Maka pemerintah, siapa pun nanti yang mewakili, yang menginisiasi, apakah itu BSSN ataupun juga Komdigi atau siapa pun yang ditunjuk oleh Bapak Presiden untuk mewakili pemerintah akan segera diajukan," sambung dia.

Soal Keterlibatan TNI

Dalam draf RUU itu, TNI disebut menjadi salah satu unsur yang bisa melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan siber. Terkait ini, Supratman mengaku akan mengeceknya.

"Nanti saya coba lihat lagi ya. Saya coba konfirmasi sama Dirjen Perundang-Undangan atau bisa tanya soal hal itu kepada Dirjen Perundang-Undangan," jelasnya.

RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun ini.

Media files:
01k6ch10a1rhdbfc1g9sj3xm05.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar