Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang ketika konferensi pers, Senin (18/3/2024). Foto: Dok. Kemnaker
KPK telah rampung memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 Kemnaker yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel dan kawan-kawan, pada Jumat (10/10) lalu.
Mereka adalah eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang; dan Subkoordinator Penjaminan Mutu Lembaga K3 Kemnaker, Nila Pratiwi Ichsan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keduanya didalami terkait proses penerbitan hingga aliran dana penerbitan sertifikat K3 tersebut.
"Kedua saksi hadir. Saksi diperiksa terkait proses penerbitan sertifikat K3," kata Budi kepada wartawan, Minggu (12/10).
"Selain itu, penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari pihak PJK3 [Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja]," jelas dia.
Belum ada keterangan atau tanggapan dari kedua saksi mengenai pemeriksaannya dalam kasus tersebut.
Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (20/8) malam. Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 14 orang. Sebanyak 11 di antaranya, termasuk eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, KPK mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi pada 2019-2024.
KPK menjelaskan, dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp 81 miliar.
Di balik itu, ada ASN Kemnaker yang menjadi pihak penerima uang paling banyak, yakni Rp 69 miliar. Dia diduga sebagai otak pemerasan ini. Sosok tersebut yakni Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025.
Uang tersebut digunakannya untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.
Sementara, Noel diduga mendapat jatah Rp 3 miliar dan motor Ducati Scrambler. Uang itu diterimanya pada Desember 2024 atau 2 bulan setelah dilantik menjadi Wamenaker.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Noel juga menyampaikan permohonan maafnya kepada sejumlah pihak. Noel juga membantah telah di-OTT KPK. Dia juga menyebut kasus yang menjeratnya bukanlah terkait pemerasan.
Noel berharap mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto usai dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Kini, Noel telah diberhentikan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wamenaker.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar