Search This Blog

KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri Terkait Kasus Kuota Haji

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Kembali Panggil Eks Bendahara Amphuri Terkait Kasus Kuota Haji
Oct 7th 2025, 11:24 by kumparanNEWS

Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Tauhid Hamdi. Panggilan pemeriksaan ini masih terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (7/10).

Bersama dengan pemanggilan Tauhid, KPK turut memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni Direktur PT Sindo Wisata Travel, Supratman Abdul Rahman; Direktur Utama PT Thayiba Tora, Artha Hanif; dan Sekjen Asosiasi Penyelenggaraan Haji Umrah dan In-Bound Indonesia (Asphurindo), M Iqbal Muhajir.

Namun Budi belum merinci konfirmasi kehadiran dari para saksi yang dipanggil hari ini. Termasuk materi pemeriksaan yang akan dicecar terhadap mereka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.

Eks Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi, memberi tanggapan usai diperiksa di KPK, Jumat (19/9/2025). Foto: Dok. Istimewa
Eks Bendahara Amphuri, Tauhid Hamdi, memberi tanggapan usai diperiksa di KPK, Jumat (19/9/2025). Foto: Dok. Istimewa

Dalam kasus ini, Tauhid sudah pernah diperiksa KPK pada Jumat (19/9) dan Kamis (25/9) lalu. Dalam pemeriksaan pertama, dia dicecar penyidik soal tugas dan fungsinya sewaktu menjabat sebagai Bendahara Amphuri.

Sementara dalam pemeriksaan kedua, Tauhid mengaku dicecar soal pertemuannya dengan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas. Pertemuan itu disebut membahas pembagian kuota haji tambahan.

Korupsi Kuota Haji

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.

Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.

Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.

Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kini KPK tengah menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara tersebut.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.

Terbaru, KPK juga telah menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Diduga, rumah itu dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.

Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.

Media files:
sxvgqucjtcziercac1cj.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar