Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) pada saat melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar. Foto: Dok. Istimewa
Hi!Pontianak - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) memperkuat sinergi pengawasan dan penegakan hukum di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Upaya penguatan dilakukan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, salah satunya Kejaksaan Tinggi.
"Kami memiliki pandangan yang sama dengan Kajati Kalbar bahwa pentingnya kolaborasi antara PSDKP dan Kejaksaan dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan," jelas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, pada saat melakukan pertemuan dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Data KKP menyebutkan bahwa dalam kurun waktu lima tahun terakhir, 30 kasus pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di bawah wilayah kerja Stasiun PSDKP Pontianak yang mencakup wilayah Kalbar dan Kalteng telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.
"Terbaru, Ditjen PSDKP berhasil merampungkan proses penyidikan tindak pidana perikanan berupa penyelundupan 5.400 telur penyu dan telah melakukan penyerahan tersangka atas nama serta barang bukti dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen PSDKP kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalbar 12 Agustus 2025," tambah Ipunk, saapan akrab Pung Nugroho Saksono.
Ipunk bilang, wilayah Kalbar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, menjadikan wilayah tersebut rawan terjadi penyelundupan jenis ikan dilindungi lintas negara, termasuk ikan arwana dan telur penyu. Untuk itu, sinergitas penegakan hukum dengan berbagai pihak akan mampu mendorong penguatan pengawasan di wilayah Kalbar.
"Saya optimis dan yakin bahwa melalui sinergi dan kolaborasi yang baik dengan Kejati Kalbar, penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan di Kalbar dapat semakin efektif," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar