Search This Blog

Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
Oct 6th 2025, 12:13 by kumparanNEWS

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang gugatan praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejagung, Jumat (3/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, dalam sidang gugatan praperadilan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim melawan Kejagung, Jumat (3/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Kejaksaan Agung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim.

Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan Nadiem Makarim melawan Kejagung, di PN Jakarta Selatan, Senin (6/10). Sidang hari ini beragendakan pembacaan jawaban dari Kejagung selaku pihak termohon.

"Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata jaksa dalam persidangan.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).  Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO

Nadiem mengajukan gugatan karena menilai penetapan status tersangka dan penahanannya oleh Kejagung tidak sah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang perdana praperadilan sudah digelar di PN Jaksel pada Jumat (3/10).

Dalam jawabannya atas permohonan praperadilan itu, Jaksa menyatakan proses hukum yang dilakukan penyidik sudah sesuai ketentuan. Oleh karenanya, jaksa meminta hakim untuk menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem tidak beralasan menurut hukum.

"Menyatakan permohonan praperadilan register perkara Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum," tutur jaksa.

Dalam jawabannya, jaksa menilai bahwa dalil permohonan Nadiem justru tidak konsisten dan terkesan ragu-ragu.

Jaksa menyebut, pada satu sisi, Nadiem melalui penasihat hukumnya mendalilkan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Kejagung tidak sah.

Akan tetapi, pada sisi lainnya, jaksa menyebut bahwa Nadiem secara tidak langsung juga mengakui penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadapnya telah sah.

"Karena Pemohon dalam petitum nomor 12 meminta kepada hakim praperadilan agar 'memerintahkan Termohon, apabila perkara ini tetap dilanjutkan ke Penuntutan dan/atau Pemeriksaan Pokok Perkara, untuk menangguhkan penahanan Pemohon dan/atau mengganti penahanan terhadap Pemohon dengan Penahanan Rumah atau Penahanan Kota," papar jaksa.

Dengan demikian, jaksa menilai bahwa dalil yang disampaikan Nadiem justru tidak berdasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan asumsi belaka.

"Dalil-dalil dari Pemohon tersebut di atas tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon," ucap jaksa.

"Oleh karenanya, dalil tersebut haruslah ditolak dan selanjutnya permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," pungkas jaksa.

Adapun berikut petitum dari jawaban jaksa atas permohonan praperadilan Nadiem:

Dalam Eksepsi:

  • Menerima eksepsi dari Termohon untuk seluruhnya;

  • Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutuskan permohonan praperadilan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. karena cacat formil dan bukan merupakan objek kewenangan praperadilan; dan

  • Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Dalam Pokok Permohonan:

  • Menerima dan mengabulkan Keterangan/Jawaban Termohon untuk seluruhnya;

  • Menyatakan Permohonan Praperadilan Register Perkara Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. tidak beralasan hukum;

  • Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;

  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Atau, apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Media files:
01k6mj1p8c0tvzjmsx4ym7srbs.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar