Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak terkait tindak pidana pencurian sepeda motor. Foto: Rabiansyah/Hi!Pontianak
Hi!Pontianak - Seorang pria di Pontianak berinisial MD melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus hunting serta menggunakan kunci T. Pelaku berhasil diamankan usai menjual motor tersebut di Kawasan Jalan Tanjung Raya 1 dengan harga Rp 4 juta.
"LP pada 27 September 2025 sekitar pukul 19.30 WIB unit Jatanras Polresta Pontianak berhasil melakukan penangkapan kasus pencurian sepeda motor 1 unit Honda Scoopy, TKP Jalan Nirbaya, Gang Nirbaya 2," jelas Wakasatreskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono, Senin, 29 September 2025.
Dari hasil pengakuannya, pelaku melakukan hunting setelah melihat keadaan sekitar. Lalu ia melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci T.
"Diperkirakan kerugian sekitar Rp 18 juta, motor tersebut dijual pelaku seharga Rp 4 juta kepada penadah yang juga sudah kita amankan. Transaksi dilakukan di Jalan Tanjung Raya 1, ya lagi-lagi penjualannya di Seberang," tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau agar berhati-hati dalam menyimpan kendaraan, setidaknya dikunci ganda ataupun kunci gembok untuk mengamankan motor tersebut.
"Kalau untuk uang hasil penjualan motor tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Tapi kami akan tetap melakukan tes urine apakah ada penggunaan narkoba atau sebagainya," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar