Istri Arya Daru, Meta Ayu Puspitantri (kedua kiri) menghadiri RDPU bersama Komisi XIII DPR pada Selasa (30/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Pengacara keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo menegaskan, temuan alat kontrasepsi di kamar dan tas Arya merupakan milik sang istri.
"Yang satu hal mungkin saya perlu sampaikan, bahwa salah satunya adalah masalah kontrasepsi. Kontrasepsi itu ternyata milik dari istri almarhum. Bukan milik perempuan lain atau milik siapa pun," ucap Nicholay di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/9).
Adapun penemuan alat kontrasepsi itu sendiri diungkap Polda Metro Jaya sebagai pihak yang mengusut kasus ini. Namun, peruntukan alat kontrasepsi itu tidak dijelaskan.
Suasana RDPU Komisi XIII bersama keluarga dan pengacara Diplomat Kemlu, Arya Daru di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (30/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Arya ditemukan tewas dengan keadaan kepala terlilit lakban di Indekosnya di Jakarta pada bulan Juli lalu. Polda Metro Jaya memutuskan tak ada tindak pidana pada kasus kematian Arya.
Namun, keluarga masih menolak temuan polisi bahwa Arya tewas bunuh diri. Hingga kini, mereka masih melakukan beragam upaya agar kasus kembali diusut, seperti audiensi bersama Komisi XIII DPR hari ini.
Polisi sendiri belum menutup kasus tersebut. Mereka masih membuka peluang bagi semua pihak untuk menyampaikan apabila ada fakta baru yang ditemukan terkait kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar