Petugas polisi berjaga-jaga saat para demonstran menghadiri demonstrasi untuk menentang larangan pemerintah Inggris atas "Aksi Palestina" berdasarkan undang-undang antiterorisme, di Parliament Square, London, Inggris, Sabtu (6/9/2025). Foto: Carlos Jasso/REUTERS
Aksi demo mendukung Palestina di Inggris pada Sabtu (6/9), berakhir dengan penangkapan. Polisi Inggris menangkap 425 orang pendemo.
Demo bertajuk 'Palestine Action' ini dilarang pemerintah Inggris. Demo dilarang karena massa diklaim bertindak anarkistis hingga dituding terafiliasi dengan kelompok teroris.
Dikutip dari Reuters, Minggu (7/9), ratusan massa Palestine Action memusatkan aksinya di dekat Gedung Parlemen di London. Mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Saya menentang genosida, Saya mendukung Palestine Action."
Petugas polisi menahan seorang demonstran pada hari demonstrasi untuk menentang larangan pemerintah Inggris atas "Aksi Palestina" berdasarkan undang-undang antiterorisme, di Parliament Square, London, Inggris, Sabtu (6/9/2025). Foto: Carlos Jasso/REUTERS
Kepolisian Metropolitan London mengatakan, ratusan orang ini ditangkap karena melakukan beberapa pelanggaran. Termasuk menyerang petugas polisi dan mendukung organisasi terlarang.
Polisi juga mengklaim beberapa massa sempat menerobos masuk pangkalan Angkatan Udara Kerajaan dan merusak pesawat militer.
Massa Palestine Action juga dituding menargetkan perusahaan-perusahaan pertahanan di Inggris yang terkait dengan Israel.
Para demonstran menghadiri demonstrasi untuk menentang larangan pemerintah Inggris atas "Aksi Palestina" berdasarkan undang-undang antiterorisme, di Parliament Square, London, Inggris, Sabtu (6/9/2025). Foto: Carlos Jasso/REUTERS
Dikritik kelompok HAM
Penangkapan ratusan massa Palestine Action ini mendapat kritik dari sejumlah kelompok hak asasi manusia. Mereka menyebut, pemerintah Inggris telah membatasi kebebasan berekspresi.
Sedangkan Pemerintah Inggris menuding, Palestine Action menyebabkan kerugian senilai jutaan poundsterling. Mereka yang ditangkap bisa dipidana paling lama 14 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar