Search This Blog

Pedagang Aksesori Lampu Strobo Bakal Ditertibkan?

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pedagang Aksesori Lampu Strobo Bakal Ditertibkan?
Sep 28th 2025, 07:00 by kumparanOTO

Lampu Strobo Foto: Shutterstock
Lampu Strobo Foto: Shutterstock

Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) membekukan sementara penggunaan lampu strobo dalam kegiatan pengawalan.

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan langkah ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh agar pemakaian strobo kembali sesuai aturan dan fungsi aslinya.

"Ini (lampu Strobo polisi) sangat penting, jadi pada saat penugasan, tentunya ini diberlakukan, tetapi saat pengawalan sementara kami bekukan, sambil kita evaluasi secara komprehensif," ujar Agus saat ditemui di ICE, BSD, Tangerang.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di STIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho di STIK, Jakarta Selatan, Senin (22/9/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Ia menegaskan, kebijakan ini tidak memengaruhi patroli kepolisian, karena strobo tetap dibutuhkan dalam pengamanan lalu lintas. Agus menilai lampu strobo merupakan perangkat vital untuk kendaraan dinas, terutama saat patroli di jalan tol dengan kecepatan tinggi. Tanpa lampu isyarat yang jelas, risiko pelanggaran hingga kecelakaan akan meningkat.

"Bayangkan ketika kita patroli di jalan tol, kecepatan tinggi, tanda-tanda lampu isyarat itu tidak ada, nanti akan terjadi pelanggaran atau kecelakaan," katanya.

Meski aturan penggunaan strobo sudah lama berlaku, praktik penyalahgunaan di masyarakat sipil masih marak. Banyak kendaraan pribadi yang memasang lampu tersebut demi gaya atau kepentingan tertentu.

Ilustrik motor Patwal. Foto: Dok. Istimewa
Ilustrik motor Patwal. Foto: Dok. Istimewa

"Memang undang-undang (lampu Strobo) sudah berlaku dari dulu. Cuma sekarang banyak disalahgunakan, bahkan masyarakat sipil juga menggunakan itu," tegas Agus.

Saat disinggung soal mudahnya mendapatkan lampu strobo lantaran masih diperjualbelikan di pasaran. Pasalnya saat ini masih banyak toko perlengkapan aksesoris menjual lampu strobo.

"Silakan ke Kementerian Perindustrian, agar supaya sirine strobo itu digunakan pada kendaraan yang untuk peruntukannya," ucapnya.

Ilustrik motor Patwal. Foto: Dok. Istimewa
Ilustrik motor Patwal. Foto: Dok. Istimewa

Agus menegaskan Polri akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk memastikan distribusi strobo tidak lepas kendali.

Korlantas berharap kebijakan pembekuan pengawalan dan evaluasi menyeluruh ini dapat menjadi momentum untuk menata ulang penggunaan strobo di Indonesia. Agus juga mengimbau masyarakat tidak memasang strobo sembarangan, karena pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai undang-undang lalu lintas yang berlaku.

Media files:
aewl35nzg10chlbzpwmq.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar