Search This Blog

KPK Panggil 7 Pihak Travel di Jatim Terkait Kasus Kuota Haji

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Panggil 7 Pihak Travel di Jatim Terkait Kasus Kuota Haji
Sep 24th 2025, 11:57 by kumparanNEWS

Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dari pihak travel haji di Jawa Timur (Jatim) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). Pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan maraton yang sedang dilakukan KPK.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (24/9).

Adapun ketujuh saksi tersebut yakni:

  • Komisaris PT Shafira Tour & Travel, Mohammad Ansor Alamsyah

  • Direktur Utama PT Persada Duta Beliton Travel, Syarif Hidayatullah

  • Komisaris PT Tourindo Gerbang Kerta Susila, Ismed Jauhar

  • Direktur PT Safari Global Perkasa, Asyhar

  • Direktur PT Panglima Express Biro Perjalanan Wisata, Irma Fatrijani

  • Manajer Bagian Haji PT Saudaraku, Denny Imam Syapi'i

  • Pihak travel PT MUI Tour & Travel, Syihabul Muttaqin

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur," ucap Budi.

Belum diketahui keterkaitan ketujuh orang saksi dalam perkara korupsi tersebut. Mereka juga belum memberikan tanggapan atau komentar terkait dengan pemeriksaannya.

KPK juga belum membeberkan materi yang ingin digali penyidik dari keterangan ketujuh saksi tersebut.

Adapun KPK memang tengah maraton melakukan pemeriksaan saksi dari pihak travel haji. Sebelumnya, lembaga antirasuah juga telah memeriksa lima orang saksi dari pihak travel haji yang berbasis di Jawa Timur, Selasa (23/9) kemarin.

Mereka yang diperiksa adalah:

  • Direktur Utama PT Saudaraku, Muhammad Rasyid

  • Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera, RBM Ali Jaelani

  • Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel, Siti Roobiah Zalfaa

  • Direktur PT Andromeda Atria Wisata, Zainal Abidin

  • Direktur PT Dzikra Az-Zumar Wisata, Affif

KPK menyebut kelima saksi tersebut didalami terkait cara perolehan kuota tambahan haji khusus. Termasuk permintaan uang dalam memperoleh kuota tersebut.

Korupsi Kuota Haji

Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.

KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.

Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.

Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.

Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.

Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.

Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK menyebut, aliran uangnya diterima oleh para pejabat hingga pucuk pimpinan di Kemenag.

Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga telah mencegah tiga orang ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari rumah Gus Yaqut; Kantor Kemenag; 3 kantor asosiasi travel haji; kantor travel Maktour; rumah ASN Kemenag; hingga rumah di Depok yang diduga kediaman Gus Alex.

Terbaru, KPK juga telah menyita dua unit rumah di kawasan Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar dari seorang ASN Ditjen PHU Kemenag. Diduga, rumah itu dibeli dari uang hasil korupsi kuota haji.

Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati upaya KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan guna mengungkap perkara ini.

Media files:
yliys70po6mutasgln01.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar