Search This Blog

DJP Pastikan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DJP Pastikan Warisan Bukan Objek Pajak Penghasilan
Sep 13th 2025, 13:00 by kumparanBISNIS

Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Gedung Dirjen Pajak Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa warisan bukan merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini seiring dengan ramainya pembahasan di masyarakat mengenai istilah 'pajak warisan' yang dikenakan ketika ahli waris melakukan balik nama atas tanah dan bangunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan dasar hukum terbaru yang mengatur tentang pengecualian warisan dari pengenaan PPh diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

"Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan dikecualikan dari pengenaan PPh. Dengan demikian, ahli waris tidak dikenakan pajak penghasilan atas tanah atau bangunan yang diperoleh dari pewaris," katanya melalui keterangan resmi, dikutip Sabtu (13/9).

Namun, berdasarkan beleid tersebut, pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atau perjanjian pengikatan atas tanah dan/atau bangunan.

Rosmauli menjelaskan permohonan Surat Keterangan Bebas dapat diajukan oleh ahli waris secara tertulis ke KPP terdaftar atau bisa secara daring melalui Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.

"Permohonan akan ditindaklanjuti dalam waktu 3 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap oleh KPP tempat ahli waris terdaftar," jelasnya.

Dalam pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas, ahli waris harus melampirkan dokumen berupa Surat Pernyataan Pembagian Waris sebagaimana tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 Pasal 101 ayat (5) huruf c.

Setelah diverifikasi, KPP tempat ahli waris terdaftar akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas PPh sehingga proses balik nama sertifikat tanah/bangunan tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Perbedaan PPh dengan BPHTB

Rosmauli juga menegaskan terdapat kerancuan yang kerap terjadi antara PPh dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Perlu ditegaskan bahwa PPh Final atas pengalihan hak karena warisan dapat dibebaskan melalui Surat Keterangan Bebas PPh.

Di sisi lain, BPHTB tetap berlaku atas perolehan hak atas tanah/bangunan karena warisan. BPHTB merupakan Pajak Daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dengan begitu, DJP mengimbau masyarakat untuk memahami secara tepat ketentuan perpajakan terkait warisan.

"Tidak ada pajak penghasilan atas warisan, dan ahli waris memiliki hak untuk mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh agar terbebas dari pengenaan PPh Final," tegas Rosmauli.

Media files:
ka1n7wndmvfnoptvi6i4.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar