Vadel Badjideh didampingi kuasa hukumnya Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, akan menghadirkan satu saksi fakta dan satu ahli lagi dalam lanjutan sidang dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur, pekan depan.
Menurut Oya, saksi fakta yang akan ia hadirkan dipastikan akan menghebohkan dengan kesaksian yang akan ia berikan dalam persidangan.
"Sidang berikutnya ada saksi fakta satu lagi dan saksi ahli. (Kita akan) Menghadirkan seseorang yang akan menghebohkan PN Jakarta Selatan," ujar Oya Abdul Malik kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Oya mengatakan bahwa sejauh ini kliennya mengaku puas dengan saksi meringankan yang dihadirkan dalam persidangan.
"Dia merasa apa yang dia dengar dari saksi-saksi, apa yang tidak pernah terbuka selama ini di publik, akhirnya dia bisa dengar yang sebenarnya yang terjadi dan itu mungkin membuat dia tenang dan senang," ucap Oya Abdul Malik.
Terdakwa Vadel Badjideh saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu, (2/7/2025). Foto: Agus Apriyanto
Sebagai kuasa hukum, Oya berharap para saksi yang dihadirkan nanti dapat memberikan fakta baru, sehingga dapat memuluskan upayanya untuk membebaskan Vadel.
"Saya harap meringankan, ya, karena saksi fakta ini yang tahu dengan hubungan ini, tahu dengan latar belakang, ya, mudah-mudahan bisa memberikan kesaksian dengan baik," kata Oya Abdul Malik.
"Saya dan Vadel dan keluarganya maunya bebas. Boleh dong punya harapan itu, boleh dan harus diyakini dong. Harus optimis karena menurut saya apa yang kita pikirkan itu akan terjadi," tandasnya.
Sebelumnya, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah
Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
Perbuatan Vadel itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Atas dakwaannya itu, Vadel pun sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar