Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai sidang duplik terkait kasus dugaan korupsi importasi gula, yang menjeratnya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/7/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Abolisi terhadap Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) masih menjadi perbincangan. Eks Sekretaris BUMN, Said Didu, menyebut abolisi ini adalah koreksi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap proses hukum Tom Lembong yang divonis 4,5 tahun penjara.
Said Didu bersama Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Eks Gubernur Jakarta Anies Baswedan, hingga mantan Wakapolri Komjen (Purn) Ogresono beberapa kali hadir di sidang perkara importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Pemberian abolisi kepada Tom Lembong jarang sekali diberikan ke siapa pun karena abolisi pada dasarnya adalah koreksi Presiden terhadap proses hukum yang salah sehingga harus dihentikan. Artinya Presiden Prabowo menyadari bahwa proses hukum terhadap Tom Lembong salah dan harus dihentikan," kata Said kepada wartawan, Jumat (1/8).
Menurut Said, sikap dan posisi Presiden Prabowo tentang hal ini adalah tepat. "Saya mengikuti beberapa kali sidang Thomas Lembong dan sangat terlihat bahwa kasus ini sarat pesanan politik dalam hal ini politik Joko Widodo," ujarnya.
Ia menambahkan, di kasus importasi gula, tidak ada niat jahat dari Tom Lembong. Juga tak ada aliran dana.
"Kasus Tom Lembong sama sekali tidak ditemukan niat jahat (mensrea), tidak ada kerugian negara, tidak ada aliran dana tapi dihukum. Sementara 6 Mendag lain lakukan impor gula dan lebih besar tapi tidak diproses," tuturnya.
"Proses hukum Tom Lembong dimulai 2023 saat Joko Widodo masih berkuasa," sambung dia.
Pengamat politik Said Didu. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Said menjelaskan, abolisi terhadap Tom dan amnesti terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto adalah pelurusan penegakan hukum di masa sebelumnya. Sehingga keputusan Prabowo menurutnya memotong campur tangan Jokowi.
"Terlepas dari apakah pemberian Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti ke Hasto adalah bargaining politik atau untuk pelurusan penegakan hukum yang selama ini dibelokkan oleh Joko Widodo untuk kekuasaannya," ungkapnya.
"Bahwa pemberian tersebut "memotong" campur tangan mantan Presiden Joko Widodo dalam penegakan hukum karena sangat jelas bahwa kedua kasus tersebut adalah pesanan rezim Joko Widodo," sambungnya.
Harapan Kasus Lain
Said Didu berharap abolisi terhadap Tom Lembong bisa menjadi acuan Presiden untuk memperhatikan kasus lain. Salah satunya yang menyangkut para aktivis.
"Kita berharap agar Presiden Prabowo melanjutkan pelurusan penegakan hukum yang salama ini digunakan oleh rezim Joko Widodo untuk melanggengkan kekuasaan dan membangun dinasti. Jika Presiden Prabowo ingin meluruskan penegakan hukum sebagaimana kita harapkan - sebaiknya Presiden juga melakukan tinjauan terhadap para aktivis yang sudah dikriminilisasi oleh rezim Jokowi," urainya.
Menurutnya, masih banyak aktivis yang pernah dikriminalisasi dan dipidanakan karena alasan politik. Mereka antara lain:
1) Syahganda Nainggolan
2) Jumhur Hidayat
3) Eddy Mulyadi
4) Anton Permana
5) Ruslan Buton
6) Ibu Mery (Lampung)
7) dll
"Kasus lain adalah pemenjaraan Ustaz Habib Rizieq Shihab yang saat ini sangat terkesan kesalahannya dicari-cari saat Covid yang dipenjara dengan tuduhan membuat kerumunan. Kasus yang lebih besar adalah pembunuhan di KM 50."
Hal yang sedang berproses juga harus diluruskan oleh penegak hukum menurut Said Didu antara lain adalah :
"Satu, gejala kriminalisasi terhadap aktivis yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi. Lalu kasus kriminalisasi PIK-2 terhadap rakyat Banten yang mempertahankan haknya seperti kasus Charlie Chandra yang sedang berlangsung di PN Tangerang," tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar