Search This Blog

Ribka Soal Amnesti Untuk Hasto: Harusnya Diputus Bebas

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ribka Soal Amnesti Untuk Hasto: Harusnya Diputus Bebas
Aug 1st 2025, 09:21 by kumparanNEWS

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis di Ruang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, menilai pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah semestinya diberikan sejak awal. Ribka menilai, Hasto seharusnya dapat vonis bebas.

"Menurutku itu pun terlambat. Kalau mau jujur, waktu sidang keputusan seharusnya memang sudah diputus bebas, karena Hasto tidak bersalah," ujar Ribka kepada wartawan, Jumat (1/8).

Ribka menilai proses hukum terhadap Hasto sejak awal sarat drama politik. Ia menegaskan amnesti tersebut memang layak diberikan.

"Tapi kan yang kita lihat semua penuh drama. Jadi kalau bagiku, memang itu sewajarnya diterima Hasto," tegasnya.

Politisi PDIP, Ribka Tjiptaning, memantau sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Politisi PDIP, Ribka Tjiptaning, memantau sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Amnesti itu juga diberikan kepada 1.116 orang terpidana.

"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7).

Media files:
01k108mx91bxfgtwasdshd9z81.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar