Search This Blog

PN Jakpus Hormati Keputusan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PN Jakpus Hormati Keputusan Prabowo Beri Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto
Aug 1st 2025, 11:22 by kumparanNEWS

Emak-emak pendukung Tom Lembong di depan Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Emak-emak pendukung Tom Lembong di depan Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merespons langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto.

"Terkait keputusan Presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti, kami menghormati bahwa hal ini merupakan kewenangan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945," kata jubir PN Jakpus, Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (1/8).

Andi mengatakan, keputusan tersebut juga telah melalui mekanisme yang diatur, yakni melibatkan pertimbangan DPR sebagai representasi rakyat.

"Sebagai lembaga peradilan, kami akan melaksanakan konsekuensi hukum dari keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.

Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong. Foto: kumparan
Hasto Kristiyanto dan Thomas Lembong. Foto: kumparan

Andi mengatakan pihaknya percaya dengan sistem check and balance yang berjalan di Indonesia. Setiap lembaga, telah menjalankan tugasnya sesuai koridor konstitusi terkait abolisi dan amnesti ini.

"Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan ini sebagai bagian dari upaya membangun keadilan dan kedamaian dalam berbangsa dan bernegara," tuturnya.

Media files:
01k1gd54ms6mht1rc3q4kax30z.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar