Search This Blog

Pegawai Honorer DPRD Dairi Sumut Masuk Bui karena Begal Payudara Para Siswi SMA

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pegawai Honorer DPRD Dairi Sumut Masuk Bui karena Begal Payudara Para Siswi SMA
Aug 28th 2025, 12:05 by kumparanNEWS

Konferensi pers Tersangka RK, Honorer DPRD Dairi, Begal Payudara Anak Sekolah ditangkap, Dairi, Rabu (27/8/2025). Foto: Dok. Kasi Humas Polres Dairi
Konferensi pers Tersangka RK, Honorer DPRD Dairi, Begal Payudara Anak Sekolah ditangkap, Dairi, Rabu (27/8/2025). Foto: Dok. Kasi Humas Polres Dairi

Pegawai honorer di DPRD Dairi, Sumatera Utara, RK (34) membegal payudara para siswi SMA sambil mengendarai sepeda motor di Jalan Jalan Pandu, Kecamatan Sidikalang, Dairi, Rabu (27/8). Akibat aksinya ini, RK masuk bui.

"Tersangka RK mengincar para siswi yang pulang sekolah di tempat sepi. Lokasinya di seputaran Kota Sidikalang, termasuk di Jalan Sentosa, dan Jalan Pandu," kata Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan kepada wartawan, Kamis (28/8).

Otniel mengatakan RK melakukan hal tersebut beberapa kali. Empat korbannya sudah membuat laporan ke Polres Dairi.

Dia mengimbau kepada seluruh orang tua untuk tetap memperhatikan anak-anaknya yang sudah mulai beranjak dewas, supaya tidak terjadi kasus serupa.

"Kepada anak-anak sekolah kami yang baru sekolah, hendaknya pulang bersama teman-teman, dan jangan sendirian," ucapnya.

Motif pelaku masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Honorer DPRD Dairi

Sementara itu, Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Ringkon Manik, menyebutkan tersangka RK merupakan honorer di DPRD Kabupaten Dairi. Namun Ringkon tidak mengungkapnya di bagian apa RK bekerja.

"Honorer di DPRD Dairi," ujar Ringkon.

RK dikenakan pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Media files:
01k3q9tyk3w7s5xca8zcpqe3h2.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar