Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
KPK masih menunggu Surat Keputusan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto untuk membebaskan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dari tahanan.
"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam keterangannya, Jumat (1/8).
Namun, Tanak menjelaskan, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima adanya surat keputusan tersebut.
"Namun sampai dengan pagi ini KPK belum menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI," ujarnya.
Di sisi lain, Tanak menjelaskan, amnesti yang diberikan terhadap Hasto berupa keringanan untuk tak perlu menjalankan hukumannya saja. Namun, perbuatan korupsinya tetap melekat.
"Hanya hukumannya saja yang diampuni sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, atau dengan lain kata hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni," ungkapnya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat dijumpai wartawan usai mengikuti fit and proper test Capim KPK di Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sebelumnya, Prabowo dalam suratnya kepada DPR nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli memutuskan memberikan amnesti untuk 1.116 terpidana, termasuk Hasto.
"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di DPR, Kamis (31/7).
Dalam konferensi pers itu, Dasco didampingi Menkum Supratman Andi Agtas, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Komisi III DPR.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan," kata Dasco.
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto berjalan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap Hasto. Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Selain pidana badan, Hasto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menanggapi vonis itu, Hasto mengaku menghadapinya dengan kepala tegak. Menurutnya, putusan tersebut masih mencerminkan ketidakadilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar