Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat masuk ke dalam mobil tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8).
Hasto keluar dalam kondisi tangan diborgol, mengenakan rompi oranye tahanan, berkacamata hitam, dan membawa tas ransel hitam.
Pantauan kumparan pada pukul 09.04 WIB memperlihatkan sejumlah orang menunggu di area rutan, yang diduga merupakan keluarga dan tim penasihat hukum DPP PDIP.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto saat masuk ke dalam mobil tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/8). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Hasto sempat memeluk seorang perempuan yang diduga anggota keluarganya sebelum masuk ke mobil tahanan KPK.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan, Hasto keluar untuk menjalani pengobatan.
"Berobat," kata Budi singkat saat dikonfirmasi.
Mobil tahanan KPK yang membawa Hasto meninggalkan Gedung Merah Putih tak lama setelah ia keluar. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai lokasi berobat Hasto.
Hasto divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) keluar dari ruangan usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Dalam kasus tersebut, Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah dalam dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Namun, untuk dakwaan merintangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, majelis hakim menilai tidak terbukti.
Kemudian Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.
"Presiden dalam pertama kali meminta saya menjadi Menteri Hukum beliau menyampaikan bahwa khususnya di kasus-kasus yang terkait karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti," kata Menkum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar