Search This Blog

Komisi VIII: Petugas Haji Daerah Ditiadakan di RUU, Akan Diatur Kementerian Haji

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Komisi VIII: Petugas Haji Daerah Ditiadakan di RUU, Akan Diatur Kementerian Haji
Aug 24th 2025, 15:50 by kumparanNEWS

Petugas membantu mendorong kursi roda yang dinaiki seorang calon haji Indonesia kloter JKG 01 dari Madinah sesampainya di Hotel Al Ghader, Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (10/5/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO
Petugas membantu mendorong kursi roda yang dinaiki seorang calon haji Indonesia kloter JKG 01 dari Madinah sesampainya di Hotel Al Ghader, Syisyah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (10/5/2025). Foto: Andika Wahyu/ANTARA FOTO

Pengaturan soal Tim Pemandu Daerah Haji atau disingkat TPHD akan dihapuskan dari UU Nomor 8/2019 Tentang Haji dan Umrah yang saat ini sedang dilakukan revisi oleh DPR dan pemerintah.

TPHD bertugas mendampingi dan memberikan bimbingan kepada pada jemaah selama menunaikan ibadah haji. TPHD ditunjuk oleh gubernur.

Sementara dalam RUU yang saat ini tengah dibahas, aturan tersebut akan diganti dan dihapuskan.

"Ya TPHD itu kita sepakati untuk ditiadakan, seperti itu," kata Anggota Komisi VIII DPR fraksi PDIP, Selly Andriany Gantina kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (24/8).

Anggota Komisi VIII DPR dari PDIP Selly Andriany Gantina. Foto: Youtube/ TVR Parlemen
Anggota Komisi VIII DPR dari PDIP Selly Andriany Gantina. Foto: Youtube/ TVR Parlemen

Selly mengatakan, dalam beleid RUU Haji dan Umrah itu nantinya TPHD akan diatur oleh pusat atau saat ini disepakati adalah diatur oleh Kementerian Haji dan Umrah.

"Kita semua akan menyepakati bahwa untuk petugas haji itu akan disepakati adalah di pusat semua supaya nanti akan terkoordinir dengan lebih baik," ungkapnya.

Selly menambahkan, nantinya juga akan diatur badan diklat untuk pelatihan TPHD. Ia berharap agar RUU ini bisa diselesaikan segera karena pelaksanaan Haji 2026 sudah harus dimulai dari sekarang.

"Masih on the track dan insyaallah tanggal 26 Agustus kita akan melaksanakan paripurna sesuai dengan yang kita sepakati," pungkasnya.

Suasana rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR RI pada Jumat (22/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Suasana rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Komisi VIII DPR RI pada Jumat (22/8/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

TPHD atau petugas daerah memang tetap diperlukan. Tapi yang jadi sorotan, yakni, kuota petugas daerah memakai kuota jemaah haji reguler.

Jumlahnya juga tidak sedikit, tiap tahunnya antara 900-1.000 orang lebih. Ini akan mempengaruhi antrean jemaah haji untuk berangkat.

Belum lagi, biasanya petugas daerah jadi bancakan pemerintah daerah. Tidak jarang petugas haji daerah diisi pejabat, yang dinilai tidak maksimal melayani jemaah.

Media files:
01jtz272933h5142yyf3625k6q.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar