Search This Blog

Ketua RT dan RW di Tangerang Ditangkap Usai Palak Pemborong Rp 30 Juta

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ketua RT dan RW di Tangerang Ditangkap Usai Palak Pemborong Rp 30 Juta
Aug 2nd 2025, 10:41 by kumparanNEWS

Ketua RT dan RW di Tangerang ditangkap polisi usai palak prmborong pembangunan SMP negeri Rp 30 juta. Foto: Polres Tangerang
Ketua RT dan RW di Tangerang ditangkap polisi usai palak prmborong pembangunan SMP negeri Rp 30 juta. Foto: Polres Tangerang

Ketua RW dan RT berinisial HS (51) dan S (35) ditangkap Polres Kota Tangerang usai memeras pemborong pembangunan SMP negeri kawasan setempat.

Kasus ini bermula saat pemborong berinisiatif menemui ketua lingkungan tempat dilaksanakan pekerjaan. Hal itu dilakukan pemborong sebagai bentuk koordinasi dan menghormati perangkat lingkungan setempat.

"Saat itu korban menemui para pelaku yang sudah kita tetapkan tersangka dengan inisial HS dan S. Kemudian, ketika bertemu korban dimintai uang sebesar Rp 35 juta," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, dalam keterangannya, Sabtu (2/8).

Uang itu sebagai bentuk koordinasi pengamanan dan juga bentuk ganti rugi pada warga setempat, karena nantinya akan ada banyak material bangunan di kawasan tersebut.

"Uang itu sebagai koordinasi modus para tersangka ini," ujarnya.

Ketua RT dan RW di Tangerang ditangkap polisi usai palak pemborong pembangunan SMP negeri Rp 30 juta. Foto: Polres Tangerang
Ketua RT dan RW di Tangerang ditangkap polisi usai palak pemborong pembangunan SMP negeri Rp 30 juta. Foto: Polres Tangerang

Korban sempat menolak permintaan tersebut. Ia hanya menyanggupi di angka Rp 15 juta.

"Korban cuma sanggup Rp 15 juta, namun para tersangka menolak dan meminta Rp 30 juta. Bahkan, mereka mengancam akan menutup akses distribusi bahan material bangunan apabila permintaan tidak dikabulkan," terang Indra.

Korban akhirnya memberi uang Rp 30 juta. Namun, ia langsung melapor ke Polres Kota Tangerang dan langsung diselidiki.

"Kami tindak lanjut dan keduanya ditangkap di salah satu kafe di Kawasan Citra Raya, Tangerang," ucap dia

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 30 juta, telepon genggam, dan satu bundel kuitansi. Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Mereka diancam hukuman 9 tahun penjara dan kami juga meminta apabila masyarakat menemukan atau menjadi korban aksi premanisme, jangan ragu dan takut untuk melaporkan ke kepolisian dalam hal ini Polresta Tangerang," ungkapnya.

Media files:
01k1mcr189txy81gnreffp44dk.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar