Search This Blog

Foto: KPK Tahan Bupati Kolaka Timur Terkait Korupsi Pembangunan RSUD

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Foto: KPK Tahan Bupati Kolaka Timur Terkait Korupsi Pembangunan RSUD
Aug 9th 2025, 10:22 by kumparanNEWS

Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

KPK menahan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

Bupati Kolaka Timur itu ditahan usai dijerat terjaring rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam peningkatan kualitas pembangunan RSUD.

Dari rangkaian OTT, KPK juga mengamankan uang tunai Rp 200 juta. Total ada lima tersangka yang dijerat KPK dalam kasus ini. Selain Abdul Azis, berikut daftar 4 tersangka lainnya:

  • Andi Lukman Hakim selaku PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD;

  • Ageng Dermanto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kotim;

  • Deddy Karnady selaku pihak PT Pilar Cerdas Putra (PCP);

  • Arif Rahman selaku pihak yang melakukan kerja sama operasi (KSO) dengan PT PCP.

Dalam kasus ini, para tersangka diduga berkongkalikong untuk menunjuk PT PCP guna menjalankan proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD di Kolaka Timur.

Usai diumumkan sebagai tersangka, Azis dkk langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan.

Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari. Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Media files:
01k26btrhn6h7dqh9673mys5h2.jpg image/jpeg,
You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar